Jerinx didampingi pengacaranya Gendo Suardana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jerinx SID yang bernama asli Gede Ari Astina juga dilaporkan oleh pecalang, I Made Suparta Karang. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sedang menyelidiki laporan itu.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menyampaikan bahwa laporan tersebut masik didalami dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Masih penyelidikan. Secara garis besar postingan saat itu Jerinx menyampaikan Kuta Selatan sudah dibuka, sudah menyala, silahkan kalau mau ke pantai,” ujarnya Kombes Yuliar, Kamis (6/8).

Baca juga:  Video Istri Jerinx di Mobil Tahanan Bersama Suaminya Jadi Perbincangan, Kejati Bali Beri Klarifikasi

Di situ juga disampaikan, kata Yuliar, kalau minum alkohol di sana silahkan. Sedangkan Made Karang melarang, mungkin karena situasi masih COVID-19. “Perintah Jerinx, siapa melarang kasi tahu saya (Jerinx). Di situ Jerinx komen orang tua masih bego. Laporannya pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sedangkan pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pantai itu milik publik. Dengan demikian tidak bisa orang per orang menghalangi masyarakat menfaatkan pantai tersebut. “Sehingga Jerinx protes dan mengundang Pak Made untuk bertemu. Baik Pak Made ke Twice Bar atau Jerinx ke Mimpi Bungalow milik Pak Made untuk berdialog. Sedangkan kata tua dan bego. Tua itu fakta. Kata bego sebetulnya soal istilah yang digunakan, memang ada peringatan dari KBBI tidak boleh digunakan karena menghina?” tegasnya.

Baca juga:  Kejaksaan Terima Uang Denda Jerinx, Kewenangan Pembebasan Ada di Kemenkumham

Seperti diberitakan, setelah IDI Bali, drummer asal Bali pemilik akun JRX, Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/8). Pelapornya seorang pecalang, I Made Suparta Karang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *