DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar melalui Kasipidum Wayan Eka Widanta, Rabu (13/8) melakukan eksekusi onslag atas putusan PK (Peninjauan Kembali) terhadap notaris, Ketut Neli Asih,S.H. Eksekusi dilakukan di kantor Neli Asih di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung.
“Hari ini kami lakukan eksekusi onslag, atas putusan PK,” ucap Eka Widanta.
Atas putusan “bebas” itu, Kasipidum mengaku sangat menghormati proses hukum. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kata Eka, pihaknya memberikan kepastian hukum yg mengedepankan hati nurani.
Sehingga eksekusi onslag dilakukan atas putusan MK tersebut. Dalam putusan PK, dinyatakan bahwa Ketut Neli Asih terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Hakim PK kemudian meminta melepaskan Ketut Neli Asih dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terpidana (Ketut Neli Asih) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Lepasnya notaris Ketut Neli Asih hingga di PK tak lepas dari perjuangan tim kuasa hukumnya, John Korasa, Albert Jackson K.S.,dkk.
Bahkan saat eksekusi oleh jaksa, Neli Asih masih setia ditemani Albert Jackson K.S. “Saya bersyukur dengan adanya putusan PK ini. Putusan ini dapat memberikan perlindungan notaris di seluruh Indonesia. Klien saya punya itikad baik, dan memang tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mohon nama baik notaris Bu Ketut Neli Asih dipulihkan nama baiknya,” ucap Albert Jackson, usai mendampingi eksekusi.
“Ya, saya ga salah. Nama baik saya mohon dipulihkan sebagaimana putusan PK,” sambung Neli ditemui usai eksekusi onslag.
Vonis onslag disampaikan hakim PK dengan ketua majelis Dr. H. Ardi Abu Ayyub Saleh. “Terpidana melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana,” vonis hakim PK.
Untuk diketahui, Ketut Neli Asih sempat mendekam di LP Kerobokan atas dugaan kasus penipuan, oknum notaris berusia 54 tahun ini bebas dari segala tuntutan hukum. Karena PK yang diajukan dikabulkan hakim.
Neli di PN Denpasar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Ia diganjar pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).
Neli menempuh upaya hukum banding. Di PT, hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun 2 bulan. Karena upaya hukum kasasi lewat waktunya, Neli langsung menempuh peninjauan kembali (PK). Dan hasil putusanya ontslag. (Miasa/balipost)