menulis
Siswa SD sedang belajar di kelas. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih berlangsungnya pandemi COVID-19 membuat banyak sektor harus kembali berbenah. Salah satunya adalah sektor pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengeluarkan kurikulum darurat untuk berbagai jenjang pendidikan. Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Sekolah diberikan kebebasan untuk memilih kurikulum yang sesuai. Yaitu, tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Menurut Pengamat Pendidikan, Drs. I Gusti Made Murjana, M.Pd., dikeluarkannya kurikulum darurat dikarenakan negara dalam kondisi pandemi COVID-19. Pembelajaran dilakukan secara daring/online atau tidak dapat dilakukan secara normal tatap muka, sehingga diperlukan adaptasi pembelajaran.

Baca juga:  Badai Pandemi Terjang Pekerja Pariwisata

“Tentunya penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merujuk pada kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang dijabarkan dalam kurikulum yang berlaku,” jelasnya.

Konsekuensinya, analisis dan pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi KD, sehingga memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi. “Walaupun jumlah kompetensi dasar disederhanakan, kompetensi yang ingin dicapai tetap terpenuhi yang tetap mengacu kepada kurikulum 2013 yang dilaksanakan sampai akhir tahun pelajaran,” ujar Murjana, Rabu (12/8).

Baca juga:  Kemenkes Sebut BOR Pasien COVID-19 Meningkat, 5 RS Ini Lebih dari 50 Persen

Kepala SMK TI Bali Global Denpasar ini, mengatakan bahwa dalam kurikulum darurat ini ada 3 opsi yang bisa dipilih. Yakni, sekolah boleh tetap menggunakan kurikulum nasional, darurat (dalam kondisi khusus), dan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Sekarang kembali lagi kepada sekolah atau satuan pendidikan masing-masing. Jika sekolah memutuskan memilih untuk melaksanakan pembelajaran merujuk pada KD kurikulum darurat dalam kondisi khusus, maka guru yang telah menyusun RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran-red) perlu meninjau kembali kesesuaian KD pada RPP dengan KD pada kurikulum darurat dalam kondisi khusus,” tandasnya.

Baca juga:  Hotel Bintang Lima di Gianyar Siap Jadi Tempat Karantina

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penyusunan RPP tidak perlu dilakukan dari awal. Hanya perlu melakukan penyesuaian diperkuat dengan hasil asesmen atau penilaian berdasarkan prinsip valid, reliabel, adil, fleksibel dan memberikan umpan balik. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *