DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali, Rabu (12/8) kembali melakukan penyitaan harta benda milik mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha alias TN. Ada tiga bidang tanah yang disita. Satu di antaranya sudah berdiri bangunan mewah.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, mengatakan, penyitaan itu melanjutkan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan izin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka TN. “Penyidik Kejati Bali melaksanakan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di daerah Kerobokan, Dalung dan Pemogan,” ucapnya.
Dari tiga bidang tanah tersebut, satu di antaranya terdapat bangunan di atasnya. Sedangkan dua lainnya merupakan tanah kosong. “Dari tiga benda sitaan yang disita, dua atas nama TN dan satu di antaranya atas nama WKP,” ucap Luga.
Sebelumnya Tim Pidsus Kejati Bali pimpinan I Nyoman Sucitrawan tidak hanya menyita dua mobil mewah dan sepeda motor, dan juga sertifikat dan HGB. Namun, 12 kendaraan (total), dan barang bukti lainnya, termasuk tersangka menyerahkan 250 hektare kebun karet di Lubuklinggau. (Miasa/balipost)