DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (13/8), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Soal Kasus Tolak Rapid dan Swab Test, Gubernur Koster Angkat Bicara
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Bali dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. Proses hukum tersebut diharapkan akan memberi pelajaran dan penyadaran kepada semua pihak yang tidak menaati kebijakan Pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan demi keselamatan jiwa masyarakat.
Sikap ini menyusul adanya aksi penolakan terhadap pemberlakuan uji rapid test dan uji swab berbasis PCR, dan tidak menggunakan masker. “Agar sikap dan aksi penolakan seperti itu tidak ditiru dan tidak terulang di Bali,” ujar Koster yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam siaran pers, Kamis (13/8).
2. Pusat Larang Turis Asing ke Indonesia Hingga Akhir Tahun, Ini Kata Kadispar Bali
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembukaan tahap ketiga sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara telah direncanakan 11 September mendatang. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pemerintah pusat akan mencabut ataupun merevisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI.
Pemerintah pusat, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, justru menetapkan larangan bagi turis asing untuk berwisata ke Indonesia hingga akhir tahun 2020. “Di edaran Pak Gubernur itu, kita kan ancang-ancang atau rencana karena Bali sendiri tanpa didukung oleh pusat kan tidak bisa jalan karena ini domainnya negara,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa dikonfirmasi, Kamis (13/8).
3. Jerinx Ditahan, AMS Buka Suara
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (12/8), Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
Terkait hal ini, Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) buka suara. “Kami berpendapat, penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya ini tidaklah tepat. Lebih lanjut, penahanan yang dikenakan terhadapnya tidaklah perlu untuk dilakukan dan cenderung dipaksakan. Adapun pernyataan Jerinx terhadap penanganan COVID-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE,” kata AMS dalam rilis yang diterima Kamis (13/8).
4. Menteri Luhut Sebut Turis Asing Belum Diizinkan Masuk hingga Akhir Tahun
JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah merumuskan aturan untuk mendorong pariwisata. Hal ini untuk mendorong sektor pariwisata pulih.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/8), Luhut mengatakan pemerintah sedang menggodok aturan memfasilitasi warga asing atau “bule” untuk bisa bekerja dari Bali sambil berlibur. “Itu orang-orang bule, yang ahli teknologi, IT, itu mereka work from Bali. Itu lagi kita pikirkan dan kita dorong, tinggal aturannya sekarang lagi kita buat,” katanya dalam Rakerkonas Apindo virtual.
5. Naik dari Sehari Sebelumnya! Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali
DENPASAR, BALIPOST.com – Naik turunnya tambahan kasus COVID-19 di Bali masih terjadi. Jumlahnya pun masih mencapai puluhan kasus per harinya.
Tercatat sebanyak 35 orang dilaporkan terjangkit COVID-19 pada Kamis (13/8). Naik dari sehari sebelumnya yang mencapai 30 kasus. Dikutip dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, kumulatifnya mencapai 3.927 kasus positif.