Gubernur Bali, Wayan Koster di Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (14/8). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 40 peraturan atau regulasi “lahir” dalam 2 tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Peraturan yang terdiri atas 15 Perda dan 25 Pergub ini dijadikan sebagai dasar hukum penyelenggaraan arah kebijakan dan program lima bidang prioritas pembangunan di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster pun merinci regulasi tersebut saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Istimewa “Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali Ke-62 di DPRD Bali,” Jumat (14/8). Meliputi, produk hukum dasar sebanyak 5 Perda, produk hukum bidang pangan, sandang, dan papan sebanyak 5 peraturan, bidang kesehatan dan pendidikan sebanyak 5 peraturan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan sebanyak 5 peraturan, bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebanyak 8 peraturan, serta bidang pariwisata sebanyak 4 peraturan.

Baca juga:  Ini Pasal Digunakan Bidik WNA Ganti Nopol Motor dengan Nama

Selain itu, ada pula produk hukum pendukung bidang infrastruktur, energi, dan lingkungan hidup sebanyak 8 peraturan. “Saya perlu menyampaikan dan menegaskan bahwa 40 Peraturan tersebut merupakan dasar hukum yang sangat esensial dan strategis sebagai fondasi Pembangunan Bali Era Baru,” ujarnya.

Menurut Koster, 3 tahun ke depan merupakan tahapan untuk sosialisasi, edukasi, dan implementasi secara utuh dan menyeluruh semua peraturan tersebut agar pembangunan Bali dapat berlangsung secara permanen, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali secara niskala dan sakala. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kinerja Pariwisata Bali Terendah Selama 4 Tahun Terakhir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *