Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mewujudkan komitmen menekan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen di tahun 2020, Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan di berbagai daerah. Dengan menggelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bali-Nusra bersama jajarannya menyita 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merk serta ukuran.

Operasi Gempur berlangsung sejak 6 Juli hingga awal Agustus 2020. Bea Cukai Bali-Nusra bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar, Mataram, Sumbawa, Kupang, Maumere, dan Atambua, melakukan penindakan khususnya di daerah yang disinyalir menjadi tempat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Lokasi BKC ilegal tersebut diantaranya Kabupaten Tabanan, Badung, Singaraja, Belu, Sumba Barat, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Besar, dan Manggarai Timur.

Baca juga:  Istri Hamil 7 Bulan Dibunuh, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Alhasil petugas menyita 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. “Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.590.034, ” ungkap Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan, selaku juru bicara Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Jumat (14/8).

Baca juga:  Dugaan Pungli Galian C, Perbekel Desa Gadungan Tersangka

Ia menambahkan, maksud pelanggaran ketentuan cukai adalah barang kena cukai (dalam hal ini rokok) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020, selain melakukan upaya represif melalui Operasi Gempur, Bea Cukai Bali – Nusra juga melakukan upaya persuasif yaitu pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha. Dengan upaya tersebut diharapkan masyarakat menjadi lebih paham, tidak lagi mengonsumsi rokok ilegal.

Baca juga:  Barang Ilegal Diselundupkan Lewat Darat

Selain itu diharapkan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai jika menemukan rokok atau barang kena cukai ilegal di daerahnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *