SINGARAJA, BALIPOST.com – Kabar duka datang dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Seorang guru besarnya, Prof. Dr. A.A.I. Marhaeni, MA meninggal dunia di RSUP Sanglah, Sabtu (15/8).
Dari informasi yang dihimpun, almarhumah meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19. Dikonfirmasi terkait kabar ini, Rektor Undiksha, Prof. Nyoman Jampel, M.Pd membenarkannya. Ia mengatakan Prof. Marhaeni meninggal tadi pagi.
Ia pun membenarkan jika Guru Besar Sastra Inggris ini terkonfirmasi COVID-19. Kepastian COVID-19, kata Jampel, diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng dua hari lalu. “Kepastian terkonfirmasi COVID-19 diperoleh 2 hari lalu,” katanya saat dikonfirmasi lewat telepon.
Jampel mengatakan terkait adanya guru besar yang terjangkit COVID-19, Undiksha sudah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya menerapkan Bekerja dari Rumah (BDR).
Ia menjelaskan di kampus masih menerapkan daring dan tidak ada tatap muka. “Beliau memang hampir setiap hari sebagai narasumber tapi semuanya online. Hampir dua minggu beliau tidak pernah ke kampus karena memang tidak diharuskan untuk ke kampus di tengah pandemi COVID-19 ini,” paparnya.
Menurut informasi, almarhumah yang kesehariannya tinggal di Singaraja ini akan dikremasi. Untuk waktu kremasi pun, Jampel mengaku hanya memperoleh informasi akan dilakukan hari ini di Krematorium Cekomaria. Kremasi rencananya dilakukan menggunakan protokol COVID-19.
Terapkan BDR
Dengan alasan mencegah klaster baru COVID-19 , Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menerapkan Bekerja dari Rumah (BDR). Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang PAK-SDM, Undiksha, Prof. I Wayan Lasmawan, ini diumumkan pelaksanaan BDR berlaku untuk pegawai Badan Layanan Umum Undiksha.
Surat tertanggal 12 Agustus 2020 ini menjelaskan menghadapi situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buleleng, khususnya di lingkungan kampus Undiksha, serta menghindari munculnya klaster baru COVID-19, seluruh pegawai BLU Undiksha menerapkan BDR. Penerapan BDR mulai 13 hingga 28 Agustus.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan administrasi kelembagaan, diminta membuat sistem piket di lingkungan kerja masing-masing. Pengaturan sistem dan regulasi piket sepenuhnya diserahkan kepada Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Ketua Unit masing-masing.
Bagi pegawai BLU yang berumur di atas 40 tahun direkomendasikan untuk tidak dilibatkan dalam piket layanan. Khusus untuk layanan kelembagaan di Fakultas Ilmu Pendidikan dilakukan secara online penuh. (Mudiarta/balipost)