DENPASAR, BALIPOST.com – Terjatuh dari sepeda motor dan ditangkap polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu, dua pria masing-masing Nanang Sugianto (29) asal Malang dan Wagiyo Purnomo (43), Selasa (18/8) dituntut pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.
JPU Made Santiawan di hadapan majelis hakim PN Denpasar, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Oleh JPU Santiawan, kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diuraikan dalam persidangan secara virtual, Nanang dan Wagiyo ditangkap polisi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Awalnya, kata jaksa, polisi mengaku melihat orang sebagaimana ciri-ciri yang dikantonginya. Pada 3 April 2020, di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Polisi melihat terdakwa naik kendaraan berplat DK 7715 OD yang terjatuh.
Saat itu polisi mendekati dan menemukan kotak rokok tertindih motor. Dan di dalam rokok ada plastik klik diplester. Hasil peneriksaan, terdakwa mendapatkan barang lewat chat dari temannya bernama Enok (DPO).
Kedua terdakwa mengambil barang haram itu usai menerima chatingan. Dan terdakwa menaruh di sadel boncengan sepeda motornya. Total berat barang bukti saat ditimbang mencapai 10,64 gram brutto atau 10,20 gram netto. (Miasa/balipost)