SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung saat ini tidak bisa melakukan pencetakan E-KTP. Sebabnya, jatah blangko E-KTP tahap pertama sebanyak 6.000 keping sudah habis digunakan.
Untuk dapat kembali melakukan pencetakan bagi warga yang sudah Print Ready Record (PRR), pihak dinas harus menunggu jatah blangko tahap kedua dari pusat hingga Agustus mendatang. Kabid Pendaftaran Pendudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Pande Made Anggarnata, menjelaskan, untuk perekaman E-KTP tetap terus dilakukan. “Berdasarkan informasi untuk jatah blangko E-KTP dari pusat akan diberikan Agustus mendatang. Untuk jumlah jatah tahap kedua kita belum bisa memastikan berapa. Itu tergantung pusat. Kita dinas hanya menunggu saja,” katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan data terakhir per 30 Juni 2017, dari jumlah penduduk empat kecamatan di Kabupaten Klungkung sebanyak 230.666 orang yang wajib KTP adalah 173.470 orang. Rinciannya, sudah perekaman data 143.107 orang, belum perekaman 30.363 orang, dan belum cetak 5.953 orang. “Jadi bagi warga yang belum melakukan perekaman data supaya segera melakukan. Kita dari dinas juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa, supaya warga yang belum melakukan bisa perekaman,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendukung percepatan perekaman, ada sepuluh inovasi yang akan diterapkan. Yang paling intens adalah perekaman E-KTP dan penghapusan data orang meninggal. Dijelaskannya, untuk menjalankan program itu pihaknya akan melibatkan pemerintah desa mulai dari perbekel, kaur desa, sampai kadus di empat kecamatan yakni Nusa Penida, Dawan, Klungkung, dan Banjarangkan. “Jadi itu langkah yang akan kita lakukan untuk mendukung pilgub 2018 mendatang,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)