SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rencana Pemkab Klungkung untuk memangkas gaji tenaga kontrak masing-masing Rp 200 ribu, direspons negatif berbagai kalangan. Kebijakan ini dianggap kurang tepat, di tengah situasi pandemi COVID-19.
Sebab, tidak hanya sektor pariwisata, seluruh aspek kehidupan masyarakat juga ikut terdampak, seperti para tenaga kontrak.
Tokoh masyarakat Putu Tika Winawan, Rabu (19/8) mengaku sangat prihatin melihat situasi ini. Di tengah situasi pandemi, semestinya pemerintah daerah bisa lebih bijak melihat situasi.
Tenaga kontrak bukanlah sasaran yang tepat untuk dipotong upahnya. Menurutnya, gaji mereka bertahun-tahun sudah tidak layak, karena direkrut pemerintah dengan gaji di bawah UMK.
Setelah direkrut, beban kerja mereka kadang lebih tinggi dari PNS. “Gaji yang sudah kecil, janganlah dipotong lagi. Kasihan mereka. Pemerintah pusat saja sekarang sedang berpikir memberikan BLT, kenapa di daerah justru upah mereka dipangkas?,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung ini.
Menurutnya, kebijakan seperti itu jelas bertentangan dengan upaya-upaya pemerintah pusat, dalam rangka memulihkan ekonomi warga. Agar tidak semakin terpuruk setelah melewati masa-masa pandemi COVID-19 ini.
Dia menilai, pemerintah daerah harus mengevaluasi kebijakan tersebut, karena sangat tidak pro rakyat. Disinggung mengenai alasan eksekutif karena masalah anggaran yang tekor akibat penanganan COVID-19, menurutnya itu tidak serta merta dijadikan alasan untuk menekan pegawai kontrak.
Menurut Putu Tika, berbekal pengalaman menjadi unsur pimpinan dewan, masih banyak opsi lain, yang lebih realistis untuk anggarannya dipangkas. Contohnya, yang paling besar, adalah masalah tukin atau anggaran proyek fisik.
Dia berharap lembaga dewan bisa bersikap melihat persoalan ini. Mereka harus menunjukkan kalau kebijakan ini keliru.
Anggota DPRD juga harus menunjukkan empatinya terhadap pegawai kontrak, yang selama ini dianggap berjasa membantu pekerjaan-pekerjaan pemerintah daerah, di tengah kurangnya tenaga ASN. Mereka berhak diperlakukan adil oleh pemerintah.
“Maksimalkan fungsi legislasi, budgeting dan kontrol. Jangan biarkan ribuan tenaga kontrak kian terpuruk di dalam situasi sulit yang dihadapi saat ini gara-gara pandemi,” tutup Putu Tika Winawan.
Sebelumnya, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan Pemkab Klungkung sedang mengalami krisis anggaran akibat pandemi COVID-19. Para tenaga kontrak pun diminta maklum.
Sehingga TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus memotong gaji kontrak Rp 200 ribu per orang. Pemangkasan rencananya akan dilakukan selama empat bulan, dari September, Oktober, Nopember dan Desember.
Jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung sebanyak 3.000 lebih. Jika pemotongan ini disetujui di DPRD, maka tenaga kontrak di Klungkung bakal menerima upah rata-rata Rp 1,4 juta per bulan. (Bagiarta/balipost)