DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar tutup selama dua pekan karena ada hakim, panitera dan staff PN Denpasar, yang positif COVID-19. Atas dasar itu, dan setalah berkoordinasi dengan Dirjen Peradilan, sidang juga ditiadakan baik pidana maupun perdata.
Kecuali, yang masa penahannya mau habis, sidang pidana bisa dilakukan itu pun harus sesuai prokes. Menyikapi hal itu, Kejari Badung Hari Wibowo didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan bahwa kejaksaan telah melakukan beberapa langkah.
Salah satunya adalah memperpanjang penahanan, bagi terdakwa maupun tersangka yang memang bisa diperpanjang dalam perkara yang dihadapi. “Sampai saat ini, sudah ada 13 orang yang diperpanjang penahannya,” ucap Bamax seizin Hari Wibowo.
Mereka yang diperpanjang masing-masing berinisial HM, PTA, PAE, MWS, HH, MD, JS, WB, PB, GT, PS, MS, dan BA.
Sementara PN Denpasar melalui stiker pengumuman menyampaikan akan melayani masyarakat pencari keadilan, bilamana mengajukan upaya hukum banding, kasasi, PK, baik dalam perkara pidana, perdata, tipikor, PHI, serta surat keterangan yang bersifat mendesak.
Untuk sidang yang telah dijadwalkan mulai 19 Agustus 2020 hingga 1 September, semua sidang tersebut semuanya ditunda.
Waka PN Denpasar, Dr. I Wayan Gede Rumega, didampingi Panitera Sekretaris PN Denpasar, Rotua Roosa Matilda Tampubolon, Selasa (18/8), mengatakan PN Denpasar telah melaksanakan rapid test. 15 orang dinyatakan reaktif selanjutnya dilakukan swab.
Hingga Selasa, diketahui lima orang, termasuk hakim dan panitera yang dinyatakan positif COVID-19. “Mereka tampak sehat. Mereka OTG (Orang Tanpa Gejala). Tapi dari hasil test yang dilakukan Dinas Kesehatan, lima orang itu dinyatakan positf,” ucap Matilda. (Miasa/balipost)