Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penutupan terhadap pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Desa Bitera, Kecamatan Gianyar, Rabu (19/8). (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penutupan terhadap pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Desa Bitera, Kecamatan Gianyar, Rabu (19/8). Sebelumnya petugas sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2 namun tidak digubris oleh pemilik pabrik tahu tersebut.

Bandesa Adat Bitera, I Nyoman Sumantra mengatakan, pengaduan ke petugas Satpol PP ini berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran sungai sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat. Terlebih, di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara agama. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. Terkait langkah pembinaan terhadap pabrik tahu tempe tersebut, Sumantra mengatakan sudah melakukan pendekatan-pendekatan pembinaan secara langsung namun tetap tidak digubris oleh pemilik pabrik.

Baca juga:  Jembrana Tak Hanya Jalur Perlintasan, Banyak Potensi yang Bisa Diangkat

“Kami sudah bina, bahkan sudah sampai belasan tahun keberadaan pabrik ini tetapi tidak digubris. Sehingga secara tegas, kami tidak memperpanjang ijin dan tidak akan mengijinkan walau mengajukan ijin lagi,” tegas Sumantra.

Dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Watha bersama jajaran Satpol PP Provinsi Bali, dilakukan penutupan dengan memasang papan penyegelan. Watha menjelaskan, pemberian sanksi terhadap pabrik tahu tempe tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Jelang Pemungutan Suara, Danrem Ingatkan Ini

“Begitu SP 1, karena SP 1 itu tujuh hari. Setelah tujuh hari tidak dipenuhi, kita sidak lagi keluarlah SP 2 berlaku tiga hari, juga tidak memenuhi berbagai ketentuan sehingga keluarlah SP3 berupa penutupan secara resmi,” jelas Watha.

Watha menambahkan, beberapa poin penting yang dilanggar oleh pabrik tahu tempe tersebut, diantaranya pembuangan limbah ke sungai. Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman. Dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa.

Selain melakukan penutupan pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Satpol PP Kabupaten Gianyar juga melakukan sidak ke pabrik tahu tempe di Banjar Batur Sari. Di pabrik tersebut, didapati pabrik tersebut tidak memiliki izin sehingga diimbau untuk segera melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga didapati di perusahaan furniture di wilayah Banjar Dauh Uma. Terakhir sidak dilakukan pada proyek pasar di sebelah utara Cap Togog. Petugas meminta untuk menghentikan sementara aktivitas proyek, karena pengelola tak mampu menunjukkan kelengkapan izin yang harus dimiliki.

Baca juga:  Molor, Rencana Pembangunan Parkir RSUP Sanglah

“Hari ini kita melakukan sidak di lima titik. Semua sifatnya pembinaan dulu. Kecuali pabrik tahu tempe di wilayah Banjar Sema. Dari tiga pabrik, satu kita lakukan penutupan, dua lagi masih tahap SP2. Jika tidak ada respon positif juga, kita juga akan lakukan penutupan pabrik tersebut,” tegas Watha. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *