Seorang pria diamankan karena diduga melakukan penganiayaan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Saiful Bahari, pria asal Jember, Jawa Timur berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Kediri. Ia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Dari informasi yang dihimpun kasus ini terjadi pada 18 Agustus 2020, pukul 20.00 WITA di sebuah tempat kost di Jalan Pulau Bawean, Banjar Jagasatru, kecamatan Kediri, Tabanan. Awalnya korban seorang pria bernama Dimas Marques (26) tinggal di Desa Banjar Anyar, Kediri datang ke tempat kost pelaku berniat meminta nomor telepon temannya bernama Eko.

Baca juga:  Sasar Janda Bolong, Komplotan Pencuri Beraksi di Belasan TKP

Oleh pelaku dijawab dirinya tidak tahu. Lantaran korban datang dengan kondisi mabuk, korban pun sempat menantang pelaku.

Geram karena ulah korban yang terus mendesak dan menantang, apalagi korban juga sempat memukul ayah pelaku, pelaku pun naik pitam dan mengambil celurit di dalam kamar kostnya. Ia melakukan pembelaan dengan penganiayaan dan kekerasan pada korban.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di perut bagian kanan. Korban pun lalu dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar.

Baca juga:  Tendang Pengendara Motor, Turis Australia Dituntut Empat Bulan

Selanjutnya ibu korban bernama Jumaidah (50) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara, SH. mengatakan dari hasil laporan penganiayaan tersebut, team opsnal yang dipimpin oleh panit 2 reskrim polsek kediri Iptu Putu Sartika, SH melaksanakan lidik. Pelaku tidak ada di kostnya atau melarikan diri sehingga tim mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di daerah Monang Maning Denpasar.

Baca juga:  Dua Residivis Diamankan Sat Narkoba Polres Tabanan

Pelaku pun berhasil diamankan, Kamis (20/8) dini hari.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek, dan kasus ini memang diduga terjadi lantaran kesalahpahaman. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *