Dermaga Tanah Ampo. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses pembangunan dermaga Tanah Ampo yang berlokasi di Kecamatan Manggis, Karangasem belum tuntas. Kendati demikian, dermaga yang merupakan aset negara tersebut disewakan oleh pemerintah pusat.

Kepala KSOP Pelabuhan Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin mengatakan, penyewaaan Dermaga Tanah Ampo sesuai instruksi dri Kementerian Perhubungan. Penyewaan dermaga bagi para investor yang bergerak di sektor pelabuhan. “KSOP masih membuka pendaftaran bagi investor yang mau menyewa,” ucapnya.

Baca juga:  Pemalsu Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Terciduk di Padangbai, Puluhan Orang Ditetapkan Tersangka

Menurut Suyasmin, bagi investor yang berminat (menyewa) harus memiliki badan usaha pelabuhan (BUP). Kata dia, Investor yang daftar nanti diusulkan ke Kementrian Perhubungaan.

Jembatan sepanjang 154 meter disewakan dengan beberapa persyaratan. Diantaranya jangka waktu sewa secara tahunan, minimal 5 tahun.

Pembayaran sewanya dibayar dimuka dan disetorkan ke kas negara. Peserta disyaratkan BUMN/BUMD, dan perseroan berbadan hukum beserta memiliki BUP.

Syarat lainnya yakni calon penyewa dengan syarat SK Kemenhub RI Nomor KM. 214 tahun 2019 dapat mengajukan permohonan ke KSOP Padangbai sebagai kuasa penguna barang beralamat di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem setelah pengumuman ini dikeluarkan. “Untuk pendaftaran langsung di KSOP Padang Bai. Untuk Investor yang meenyewa bebas, tak harus kapal jenis cruise. Terpenting miliki BUP,” Katanya.

Baca juga:  Mulai Diberlakukan Besok! Ini Harga Uji Cepat Antigen di Pelabuhan Padangbai

Pihaknya enggan merinci harga per tahun. Masalah harga wewenang dari pemerintah pusat. KSOP Padang Bai selaku kuasa penguna berang sebatas memfasilitasi. “Semuanya kewenangan pusat. Kita hanya memfasilitasi saja. Bila ada mendaftar kita teruskan ke pusat,” tegas Suyasmin. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *