Ilustrasi. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (21/8), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Dilarang!! Naikkan Layangan Berisi Lampu

GIANYAR, BALIPOST.com – PLN Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak memasang lampu atau ornamen pada layang-layang. Hal ini disampaikan melalui surat himbauan bahaya bermain layang-layang nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8) mengatakan surat himbauan untuk berhati-hati bermain layangan tersebut menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut.

Baca juga:  Manjakan Pelanggan, GoFood Luncurkan "Rabu Gratis"

Selengkapnya baca di sini

2. Arus Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Segini Jumlah Kedatangan dan Keberangkatannya

DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivitas Bandara Ngurah Rai selama pandemi COVID-19 menunjukkan penurunan yang sangat drastis. Namun demikian, lalulintas di bandara bukan berarti mati total.

Selengkapnya baca di sini

3. Dukung Penegakan Hukum, Polda Bali Panen Karangan Bunga

DENPASAR, BALIPOST.com -Setelah Polda Bali menahan tersangka Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX, karangan bunga dukungan penegakan hukum terus mengalir ke Mapolda Bali. Puluhan karangan bunga tersebut terpajang di depan pagar polda Jalan Supratman, Denpasar Timur.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan Tidak Menolak Piala Dunia FIFA U20, Hanya Tolak Timnas Israel Atas Dasar Kemanusiaan

Selengkapnya baca di sini

4. Penanganan Oknum Polisi “One Million, No Problem” Ditarik ke Polda Bali

NEGARA, BALIPOST.com – Sehari pascadiperiksa di Polres Jembrana, oknum anggota polisi yang melakukan dugaan tilang illegal terhadap WNA asal Jepang di Pekutatan akhirnya ditarik Polda Bali. Penanganan perkara yang disinyalir dilakukan pada pertengahan 2019 lalu itu, diambil alih langsung oleh Polda Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa kepada wartawan, Jumat (21/8) membenarkan bahwa penanganan anggota yang diduga melakukan pelanggaran itu sudah ditarik ke Polda Bali.

Baca juga:  OTT Rp 250 Ribu, Petugas Kir Badung Divonis Percobaan

Selengkapnya baca di sini

5. Dikirimi Karangan Bunga, Ini Kata Kasatreskrim

MANGUPURA, BALIPOST.com – Karangan bunga mendukung penegakan hukum dari masyarakat juga dikirim ke Mapolres Badung. Mendapat dukungan tersebut, Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan itu bentuk dukungan rakyat terhadap Polri dalam menegakan hukum.

“Kita harus profesional dalam penegakan hukum. Selain itu juga harus tegas,” ujar Kasatreskrim AKP Laorens, Jumat (21/8).

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *