DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP berakhir, Senin (10/7). Selama proses pendaftaran berlangsung sejak 4 Juli, Tim Penjaringan Nawa Sanga mengantongi 3 nama bakal cagub dan 3 nama bakal cawagub.
Selanjutnya, nama-nama itu akan diverifikasi sebelum akhirnya disetor kepada DPP PDIP. Ketua Tim Nawa Sanga, I Wayan Sutena mengatakan, nama-nama bakal cagub yang muncul adalah Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Ni Putu Eka Wiryastuti, S.Sos, dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya, SE., M.Si. Dalam hal ini, Koster didaftarkan oleh seluruh DPC PDIP di 9 kabupaten/kota. Kemudian Eka Wiryastuti didaftarkan sesuai aspirasi PAC namun tidak dilengkapi Berita Acara Rapat DPC Partai.
“Sebagai catatan, berdasarkan Berita Acara Rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan tanggal 1 Juli 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti, S.Sos dicalonkan sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur. Namun, yang bersangkutan tidak melengkapi dokumen pendaftaran sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan tidak mendaftarkan Ni Putu Eka Wiryastuti, S.Sos sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur,” ujarnya.
Sementara Rai Mantra, lanjut Sutena, mengajukan diri dengan proses pendaftaran melalui DPC PDIP Kota Denpasar. Untuk bakal cawagub, ada nama-nama seperti Dr. Ir. Tjokorda Oka Ardana Sukawati, M.Si (Cok Ace), I Putu Agus Suradnyana, ST, dan I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM.
Cok Ace didaftarkan 7 DPC, dan menyampaikan pengajuan diri sebagai Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali melalui proses pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar. Sementara Agus Suradnyana didaftarkan DPC PDIP Buleleng, dan Rai Wirajaya mengajukan diri dengan proses pendaftaran melalui DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar.
Menurut Sutena, Tim Penjaringan selanjutnya melakukan proses verifikasi dan melaporkan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali lalu melaksanakan Rapat yang diperluas dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota Se-Bali pada akhir minggu ini, paling lambat 16 Juli 2017.
“Keputusan Rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali akan dilaporkan secara tertulis kepada DPP PDI Perjuangan untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan DPP Partai dan kewenangan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” jelasnya.
Sutena menambahkan, penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Bali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No.04 Tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain itu juga dilaksanakan sesuai dengan Intruksi DPP PDI Perjuangan No.2706/IV/DPP/IV/2017 tertanggal 1 April 2017 Perihal Instruksi Melakukan Pemetaan Daerah dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2018.
DPD PDIP Bali sebetulnya bisa mengusung kadernya sendiri sebagai bakal cagub dan cawagub. Bahkan tidak perlu melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui mekanisme pendaftaran. Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Bali yang dilaksanakan tanggal 20 – 21 Mei 2017, bahwa daerah yang memiliki perolehan suara Partai diatas 25% dan perolehan kursi diatas 20% pada Pemilu Legislatif 2014, maka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan secara tertutup, artinya penjaringan tidak perlu melalui pendaftaran secara terbuka.
Namun mengingat ada Instruksi DPP untuk melakukan pemetaan daerah dan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2018, maka DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyikapi hal tersebut dengan melaksanakan Rapat DPD Partai yang diperluas dengan DPC Partai se-Bali pada tanggal 30 Juni 2017. Rapat tersebut baru bisa dilaksanakan pada akhir bulan Juni 2017 karena DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sedang melaksanakan kegiatan Bulan Bung Karno yang dimulai tanggal 1 Juni 2017 sampai 23 Juni 2017.
“Dalam Rapat tersebut diputuskan untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Klungkung pada Pilkada Serentak Tahun 2018 secara terbuka sesuai dengan Peraturan Partai No.4 Tahun 2015, yang merekrut dari Kader Partai dan Non Kader,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)