Surat kaleng yang beredar terkait anggaran pengadaan buku perpustakaan Pemkab Buleleng. (BP/ist)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Program pengadaan buku perpustakaan oleh Pemkab Buleleng melalui anggaran APBD 2017 menuai protes melalui surat kaleng. Pengadaan buku ini dinilai menelan anggaran besar dan terkesan kurang rasional.

Dalam surat yang diketik rapi tersebut, terdapat beberapa poin terkait pengadaan buku perpustakaan yang dianggarkan dalam APBD Buleleng 2017. Poin tersebut seperti pengadaan buku perpustakaan dialokasikan di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di sembilan pemerintah kecamatan di Buleleng. Masing-masing OPD mengalokasikan anggaran pengadaan buku perpustakaan antara Rp 150 juta sampai Rp 175 juta.

Baca juga:  Dukung Bisnis Kuliner di Bali, BPR Lestari Hadirkan "Lestari Entrepreneur Club"

Sedangkan kecamatan dialokasikan anggaran Rp 100 juta. Selanjutnya, pengadaan buku dengan alokasi anggaran sebesar itu konon diarahkan kepada rekanan yang sudah ditentukan.

Selain itu, poin lainnya menyebutkan bahwa pengadaan buku perpustakaan dengan anggaran sebesar itu dinilai kurang rasional. Apalagi, perkembangan teknologi informasi, harusnya dapat dilakukan dengan menggunakan e-book. Jika hanya membangun fasilitas perpustakaan saja diperkirakan biaya yang diperlukan sekitar Rp 10 juta ke atas.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka ketika dimintai konfirmarsi menyesalkan oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan surat kaleng itu. Dia mengatakan, pengadaan buku perpustakaan pada sejumlah OPD sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2017. Hingga pertengahan tahun, pengadaan buku perpustakaan yang menyerap anggaran lebih dari Rp 3 miliar belum bisa dilaksanakan.

Baca juga:  Perpustakaan SMAN 1 Dawan dinilai Tim Provinsi

Dalam perjalananya, hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bali di Denpasar APBD Buleleng menunjukkan defisit Rp 7 miliar rupiah. Atas kondisi ini, pengadaan buku perpustakaan tersebut kemungkinan akan dipangkas.

Meski demikian Puspaka mengaku belum berani memastikan berapa besarnya pemangkasannya. “Pemerintah selalu mengacu pada aturan. Apalagi pemkab Buleleng baru saja menerima penilaian WTP, kita tidak ingin masalah ini justru menjatuhkan nama pemerintah daerah, sehingga pengadaan buku itu sudah dibahas dan anggarannya melalui APBD,” tegasnya.

Baca juga:  Gegara Ini, Warga Jasri dan Perasi Kembali Memanas

Di tempat terpisah Kajari Singaraja Fahrul Rosy menegaskan, bahwa pihaknya hadir dalam rapat koordinasi memenuhi undangan itu karena pemkab dan kejari telah menjalin MoU dalam hal pendampingan hukum. Salah satu saran yang disampaikan saat pertemuan di Inspektorat sekitar bulan Juni lalu adalah mekanisme lelang untuk pengadaan di atas 200 juta rupiah. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *