Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengklaim Pergub No.46 Tahun 2020 diterbitkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Hal yang diatur pun sama dengan isi Surat Edaran Gubernur tentang tatanan kehidupan era baru.

Hanya saja sekarang, pengaturan ditingkatkan dengan adanya penertiban dan sanksi. “Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, kemudian juga selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan terbitnya Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Rabu (26/8).

Baca juga:  Sejumlah Anggota DPRD Klungkung Tak Ikuti Vaksinasi COVID-19

Menurut Koster, pengawasan dan penegakan Pergub dilakukan oleh perangkat daerah terkait di Pemprov Bali dan kabupaten/kota. Yakni Satpol PP bersinergi dengan TNI/Polri, Satgas Gotong Royong Desa Adat dan komponen masyarakat lainnya.

Dengan adanya Pergub, masyarakat diharapkan semakin tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Terlebih, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia sangat membutuhkan kepercayaan masyarakat luar untuk bisa kembali pulih.

Baik dari aspek ekonomi yang dominan bergantung dengan sektor pariwisata, maupun penanganan kasus COVID-19 di Bali. “Pergub ini bukan maunya Gubernur, tapi Pergub atas perintah dari Bapak Presiden dan Mendagri melalui Instruksi yang harus kita jalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan RI,” terangnya.

Baca juga:  Kemarau Picu Debit Air Turun di Nusa Penida

Mengenai sanksi berupa denda, lanjut Koster, dalam Pergub diatur dikenakan langsung di tempat bagi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban dalam Pergub. Yakni Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Kemudian, Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Besaran denda Rp 100 ribu bagi perorangan itu dinilai lebih rendah bila dibandingkan besaran denda di daerah lain seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Baca juga:  Naik Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya! Tambahan Warga Bali Meninggal dan Terjangkit COVID-19

Agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, ada penanda secara khusus terkait denda yang dikenakan. “Nanti diatur dalam SOP seperti tilang, ada bukti pelanggaran di tempat kemudian langsung bayar, bisa juga lewat rekening. Nanti akan dimasukkan ke rekening kas daerah di BPD Bali. Karena itu akan dilakukan operasi gabungan,” jelasnya.

Menurut Koster, kesadaran masyarakat Bali untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya memakai masker sudah cukup tinggi sebelum diterbitkannya Pergub. Kendati memang di beberapa lokasi yang diobservasi, ada sejumlah restoran yang pegawainya tidak memakai masker. Inilah yang nanti ditertibkan dengan Pergub. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *