Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut tiga dari tujuh terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan (suket) kesehatan rapid tes dengan pidana penjara 2 tahun. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama serta Surya Wira Hadi Pratama menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (26/8) kemarin. Tiga terdakwa ini merupakan pelaku pemalsuan dari oknum travel. Sedangkan empat terdakwa lainnya yang merupakan oknum ojek masih menunggu jadwal tuntutan.

Tiga terdakwa dituntut dengan dua berkas terpisah. Ketiganya disebutkan oleh JPU telah melanggar pasal 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat palsu. Khusus untuk terdakwa Surya Wira Hadi Pratama, ditambah junto pasal 56 karena membantu melakukan kejahatan. “Ya ketiganya kita tuntut dua tahun penjara. Terdakwa selain terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan juga meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19,” ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi seusai sidang kemarin.

Baca juga:  Kasus LPD Ungasan, Jaksa Minta Tolak Eksepsi Terdakwa

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu mereka juga menjadi tulang punggung keluarga. “Untuk terdakwa lainnya belum, kita masih menunggu jadwal sidang,” tambah Jaksa asal Buleleng ini. Dua dari tiga terdakwa ini sebelumnya tertangkap tangan oleh Polisi di Gilimanuk transaksi suket rapid tes palsu bagi warga yang hendak keluar Bali. Modus mereka memanfaatkan aturan wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang keluar Bali. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Bugbug Divonis Satu Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *