Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bertemu dengan DPRD Bali, Kamis (27/8) untuk menyampaikan aspirasinya. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali siap menindaklanjuti aspirasi para pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali. Yakni dengan segera menjadwalkan pemanggilan sejumlah pengusaha pariwisata yang disebut tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur agar tidak melakukan PHK.

Selain itu, Dewan melalui Komisi IV juga akan memanggil perangkat daerah terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pariwisata serta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. “Aspirasinya semua reasonable, masuk akal dan wajib kami perjuangkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry saat menerima aspirasi FSPM Regional Bali di Wantilan DPRD Bali, Kamis (27/8).

Baca juga:  HUT ke-60 Pemrov Bali, DPRD Bali Gelar Paripurna Istimewa

Menurut Sugawa Korry, DPRD Bali juga akan mendesak dan meminta Dinas terkait agar mereka bekerja secara lebih profesional. Berkaitan dengan tuntutan pekerja agar bisa tetap mendapatkan bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat, Politisi Golkar ini mengaku akan memperjuangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengingat, masalah yang dihadapi pekerja adalah upahnya dipotong untuk membayar iuran BPJS tetapi oleh perusahaan /manajemen tidak dibayarkan kepada BPJS.

Baca juga:  Diungkap, Alasan Rapid Test Kembali Digelar di DPRD Bali

Di sisi lain, para pengusaha pariwisata ke depan dikatakan sudah selayaknya mencadangkan sebagian dari keuntungan untuk menghadapi masalah seperti pandemi COVID-19. Mengingat, pariwisata merupakan sektor yang sangat rentan. “Sehingga ketika terjadi kondisi seperti ini, tidak serta merta memutuskan hubungan kerja. Tetapi dia harus menggunakan dana cadangan yang dibangun dari keuntungan yang diperoleh berkat kerja keras para pekerja,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha mengatakan, PHK mestinya tidak dilakukan oleh pengusaha pariwisata setelah mendapatkan SE Gubernur No. 4195/IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak COVID-19. Apalagi para pengusaha tersebut sudah bertahun-tahun mendapatkan keuntungan di Bali.

Baca juga:  Disepakati, 2 SMAN akan Dibangun di Badung

Terkait adanya pelanggaran SE Gubernur, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut ijin perusahaan yang melanggar. “Cabut izin-izin mereka, jangan usaha di Bali lagi karena merugikan masyarakat Bali,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *