Pelayanan di Kantor Imigrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya sejumlah negara yang masih lockdown, membuat sejumlah warga asing yang ada di Bali juga belum bisa pulang kampung. Sejak diberlakukannya SE Dirjen Imigrasi 13 Juni 2020, dan juga soal SE Dirjen Layanan Keimigrasian yang ditandatangani 10 Juli 2010 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kernormalan Baru, hinggA 25 Agustus 2020 ada sebanyak 7.343 permohonan izin tinggal orang asing yang diterima Imigrasi Dempasar.

Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Kamis (27/8). “Jumlah permohonan izin tinggal keimigrasian sejak SE Dirjen 13 Juni 2020 sampai dengan 25 Agustus 2020 sebanyak 7.343 permohonan,” ucap Surya.

Baca juga:  VoA dan Bebas Visa Dongkrak Kunjungan WNA ke Bali

Sedangkan untuk laporan statistik izin kunjungan berdasarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hingga 27 Agustus 2020 untuk keluarga atau sosial sebanyak 1817 orang, urusan bisnis 17 orang, dan Visa on Arrival 17 orang. Jadi, total ada sebanyak 1.851 orang. Untuk Imigrasi Buleleng, ITK 385, VOA 26, Itas 55 orang, Altus 4 orang dan Afidavit 4 orang. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *