Rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020, Kamis (27/8). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – KPU Tabanan akan memperketat protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran Cabup dan Cawabup untuk Pilkada 2020 pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, mencegah munculnya klaster baru. Salah satunya membatasi jumlah massa dari para kandidat.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dalam rapat koordinasi pengamanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2020, Kamis (27/8), menyampaikan pihaknya akan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran di lantai II kantor KPU Tabanan. “Jadi yang boleh masuk ke lantai II hanya pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta istri, partai pengusung hanya Ketua, Sekertaris, Bendahara, LO, serta dokumentasi dari parpol. Itupun harus mengenakan name tag yang kami bagikan,” terangnya.

Baca juga:  Tahapan Pelaksanaan Pilkada Dimulai 15 Juni

Sementara itu Luh Made Sunadi, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan pada H-1 tahapan tersebut, seluruh ruangan KPU akan disemprot desinfektan. Dan di hari H pendaftaran, pasangan calon hanya dibolehkan turun di lapangan Alit Saputra, lalu masuk ke kantor KPU melalui pintu bagian timur. Disana mereka akan dicek kelengkapan name tag, cek suhu tubuh, cuci tangan, dan memakai masker. Bahkan berkas pendaftaran yang dibawa harus sudah ditaruh di dalam box container yang nantinya sebelum diserahkan box container tersebut disemprot menggunakan disifektan. Setelah proses itu dilewati barulah pasangan calon diperkenankan masuk ke lantai II dan proses pendaftaran berjalan. “Saya harap syarat syarat yang dibutuhkan sudah lengkap dibawa oleh pasangan calon. Agar tidak terjadi pengembalian berkas karena berkas tidak lengkap,” tegasnya.

Baca juga:  DPT Tabanan Berkurang 310 Pemilih

Terkait jadwal pendafataran, dari informasi yang didapatkan oleh KPU, PDIP akan serentak mendaftarakan calon bupati dan wakil bupati seluruh Indonesia tanggal 4 September pada pukul 10.00 wita. “Dan untuk calon lainya kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lindartawan pada kesempatan itu lebih menekankan pemberlakuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam proses pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.”Jika ada paslon atau siapapun yang tidak membawa name tag yang dibagikan KPU tidak diperkenankan masuk,”tegasnya.

Baca juga:  Penerima BST Abaikan Protokol Pencegahan COVID-19, Berdesakan di Kantor Pos Semarapura

Dan untuk pengamanan dalam tahapan tersebut dari jajaran kepolisian rencananya akan mengerahkan 200 personil dengan sandi operasi mantap praja agung 2020. Personil bertugas mulai dari pengamanan kantor pemerintah, pengawalan dan pengamanan jalur. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *