JAKARTA, BALIPOST.com – Tahun ajaran baru 2017/2018 sudah dimulai. Namun ada sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam PPDB, salah satunya di DKI Jakarta.

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sekolah-sekolah yang berada di DKI Jakarta. Adapun hal yang disoroti tersebut adalah perubahan-perubahan keputusan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta terkait PPDB online.

“Ada semacam kesemrawutan dan menimbulkan kerugian serta kebingungan bagi peserta didik dan wali murid lantaran adanya Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta yang berubah-ubah hingga tiga kali dalam waktu berdekatan,” kata anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Baca juga:  Cegah Pendanaan Terorisme, Ini Harapan Kapolda Golose

Menurut Suaedy, aturan rinci tentang PPDB online di dalam keputusan tersebut dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 pada 5 Mei 2017. Imbasnya keputusan-keputusan dari Kepala Disdikbud DKI tersebut tidak menyesuaikan dengan apa yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta tentang PPDB online pertama merupakan Keputusan Nomor 373 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 21 Maret 2017. Kemudian keputusan tersebut berubah pertama kali menjadi Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 pada 28 April 2017.

Baca juga:  OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan KPK

Perubahan kedua terjadi pada 29 Mei 2017 menjadi Keputusan Nomor 604 Tahun 2017 dan perubahan terakhir atau ketiga menjadi Keputusan Nomor 680 Tahun 2017 terjadi pada 16 Juni 2017. “Perubahan tiga kali mengenai petunjuk teknis PPDB online tidak tersosialisasi secara efektif ke msayarakat sehingga mengakibatkan peserta didik baru tidak mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mendaftar,” jelas Suaedy.

Hal paling mencolok yang disebut Ombudsman RI dalam perubahan-perubahan Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta adalah perihal jadwal pendaftaran jalur umum sekolah dasar (SD). Di dalam Keputusan Nomor 373 Tahun 2017, pendaftaran tertera pada tanggal 15-17 Juni 2017. Kemudian berubah di dalam Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 menjadi 5-7 Juni 2017. “Misalnya sistem online. Seharusnya online itu sifatnya cepat, akuntabel, dan terbuka,” katanya.

Baca juga:  Setelah Molor dalam Proses Lelang, Pembangunan SMPN 15 Dimulai

Sementara itu, menanggapi temuan Ombusdman, Kapusdatikom Disdikbud DKI Jakarta, Maridi mengatakan pihaknya sudah melakukan PPDB melalui mekanisme yang benar. Ia mengaku sudah menyosialisasikannya. “Sosialisasi sudah dilakukan dua kali tatap muka. Semua kepala sekolah dan operator sudah diundang untuk mendapatkan penjelasan soal PPDB online,” katanya. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *