DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sedianya berakhir, Jumat (28/8). Namun, Pemprov Bali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemutihan ini hingga 18 Desember 2020 atau bersamaan dengan berakhirnya pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand).
Hal ini tertuang dalam Pergub No.47 Tahun 2020 yang melanjutkan Pergub No. 12 Tahun 2020 sebelumnya. “Gubernur kembali melanjutkan kebijakan pemutihan ini karena ekonomi kita belum terlalu signifikan pertumbuhannya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Jumat (28/8).
Kalau sampai di penghujung tahun tidak ada pergerakan positif, lanjut Santha, ekonomi Bali akan kembali mengalami kontraksi alias minus mendekati 9-10 persen. Jumlah masyarakat yang kehilangan pekerjaan, khusus di sektor pariwisata saja mencapai sekitar 74 ribu.
Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster memandang perlu melanjutkan kebijakan pemutihan yang mulai berlaku Sabtu (29/8) hingga 18 Desember. “Beliau sangat cermat sekali melihat kondisi daerah sehingga melanjutkan kebijakan pemutihan,” jelasnya.
Santha menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali saat ini sudah tercapai sekitar Rp 2,1 triliun dari target dalam APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 3,434 triliun. Target ini telah dua kali mengalami penyesuaian yang awalnya dipasang Rp 3,762 triliun lebih dalam APBD Induk 2020.
Kemudian sempat direvisi menjadi Rp 2,847 triliun lebih karena adanya refokusing anggaran untuk pandemi COVID-19 dan terakhir menjadi Rp 3,434 triliun dalam APBD Perubahan 2020. Dari target itu, sekitar Rp 2,3 triliun diharapkan berasal dari PKB dan BBNKB.
Khusus pendapatan dari PKB saja ditargetkan Rp 1,2 triliun dalam satu tahun anggaran. “Kita sangat mengharapkan partisipasi masyarakat wajib pajak dalam 4 bulan kedepan, sehingga target PAD Rp 3,434 triliun bisa terpenuhi dengan baik,” harapnya. (Rindra Devita/balipost)