Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (28/8). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar terus berinovasi. Kali ini, sebagai langkah lanjutan untuk menyempurnakan Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si-Taring) serta menjawab tantangan pelayanan di masa adaptasi kebiasaan baru, melalui Disdukcapil Kota Denpasar turut menjalin kerjasama kemiteraan dengan Go-Jek Indonesia. Sehingga, pelayanan pengambilan dan pengantaran Berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi Go-Jek dengan fitur layanan Go Sent yang akan dimulai per 1 September mendatang.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat dijumpai di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jumat (28/8) menjelaskan bahwa mulai 1 September mendatang, layanan pengambilan berkas Adminduk dapat dilaksanakan melalui aplikasi Go-Jek. Hal ini dilaksanakan guna melengkapi layanan Si Taring yang diluncurkan 8 Juni lalu.

Baca juga:  Memprihatinkan, Kesenian Wayang Bali Tunjukkan Tren Penurunan

“Per tanggal 1 September akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Disdukcapil Kota Denpasar dengan Go-Jek, selanjutnya layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via Go-Jek dengan fitur Go Sent,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, nantinya masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen adminduk melalui layanan Si Taring akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas Selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Go-Jek.

“Jadi kami tekankan, menggunakan Go-Jek ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat Gojek, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas,” jelasnya

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih di Atas 100 Orang, Korban Jiwa Juga Dilaporkan

Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Gojek ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen adminduk. Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan meminimalisir kontak langsung.

“Jadi dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara online, dan masyarakat tetap tinggal dirumah. Kecuali dokumen kependudukan lainya yang mewajibkan kehadiran pemohon,” ujar Dewa Juli

Baca juga:  COVID-19 di Bali "Imported Case," Tak Terdeteksi Thermo Scanner di Bandara 

“Jadi hingga saat ini sebanyak 16 ribu lebih kepala keluarga sudah punya akun Si Taring. Dan disarankan untuk membuat akun walaupun belum memerlukan layanan kependudukan, sehingga nantinya tinggal memilih layanan jika sudah diperlukan,” imbuh Dewa Juli.

Untuk diketahui, beberapa layanan yang dapat menggunakan layanan pengiriman Via Gojek, selain juga dapat dilaksanakan pencetakan mandiri baik dari rumah dan ADM yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *