DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus curanmor yang selama ini terjadi di Denpasar. Pelakunya seorang residivis, Harris Siswanto (34).
Pelaku ditangkap di kamar kosnya, Jalan Tukad Pancoran Gang II, Denpasar Selatan, Kamis (27/8). Delapan unit motor curian dikirim ke Dompu, NTB.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Minggu (30/8) menyampaikan, pengungkapan kasus ini dipimpin Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh. Nurul Yaqin dan Panit Iptu Made Purwanta. Polisi menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan korban, Adhitama Candrika (39) dan TKP-nya di minimarket, Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8) pukul 13.00 Wita.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya, Abdul Halik (35) beralamat di Jalan Gunung Raung Bukit Jati, Gianyar.
Kronologisnya, kata Kombes Dodi, pada Kamis (20/8) pukul 12.00 Wita, korban memarkir motor di TKP. Korban menaruh kunci motor di dashboard.
Saat korban mengecek sepeda motornya pukul 13.00 Wita ternyata hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Denbar.
Polisi langsung menyelidiki kasus ini. Polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Tukad Pancoran Gang II, Denpasar Selatan dan langsung ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual motor korban Rp 2,5 juta ke Halik. Selain di TKP, pelaku beraksi di Jalan Nusa Kambangan, Jalan Pulau Kawe, Jalan Imam Bonjol, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Pendidikan, Jalan Tukad Barito, Jalan Tukad Pakerisan dan Jalan Danau Tempe.
“Kasus ini masih dikembangkan terutama mencari barang bukti lainnya,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)