Petugas Polresta Denpasar dan Denpom Denpasar melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Polresta Denpasar dan Denpom Denpasar melaksanakan  razia tempat hiburan malam (dugem) di wilayah Badung dan Denpasar, Minggu (30/8). Enam tempat dugem di sweeping dan dilakukan tes urine terhadap pengunjung serta karyawan.

Razia dalam rangka Operasi Antik Agung II ini dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Gede Putu Putra Astawa. Dalam arahannya, Kompol Astawa mengatakan,  razia tersebut merupakan kegiatan terakhir Operasi Antik.

Dalam melakukan kegiatan tersebut  masing-masing personel tetap menerapkan protokol kesehatan. “Perintah Bapak Kapolresta Denpasar jika terjadi sesuatu di lapangan agar segera dilakukan koordinasi agar pimpinan bisa mengambil langkah lebih awal,” tegasnya.

Baca juga:  Karya Kaligrafi Wianta Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

Sementara Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, kegiatan itu merupakan upaya antisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.  Dalam melaksanakan tindakan, setiap masuk tempat hiburan malam agar selalu sopan, tata cara bicara agar halus dan tidak ada yang jalan sendiri-sendiri.

“Personel di lapangan jangan bergerombol, tunjukkan sprin, hentikan musik, dan silahkan langsung laksanakan pemeriksaan,” tegasnya.

Pukul 21.20 Wita, puluhan petugas melaksanakan pemeriksaan salah satu club berlokasi di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan. Tes urine beberapa pengunjung hasilnya negatif dan  tidak ditemukan penyalah guna narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Baca juga:  Pawai Ogoh-ogoh Ditiadakan,  Ini Jumlah Polisi Dikerahkan

Selanjutnya pukul 22.00 Wita, petugas menyasar cafe di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Hasilnya tidak ditemukan penyalah guna dan pengedar narkoba.

Pukul 22.25 Wita giliran club besar di Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, dirazia. Petugas tidak menemukan narkoba.

Sedangkan pukul 23.00 WITA melakukan sweeping di salah satu club di Jalan  Legian, Kuta, Badung. Ditemukan 59 botol miras tidak mempunyai izin edar.

Baca juga:  Razia Tempat Hiburan Malam, Pengguna Narkoba Diamankan 

Petugas juga menyasar diskotek dan pub di Jalan Raya Legian, Kuta. Hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan pelaku penyalah guna narkotika. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *