Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov Bali berbasis CAT mulai digelar, Selasa (1/9) hingga Kamis (3/9). Sebanyak 1503 peserta yang lulus TKD akan mengikuti SKB di tiga alternatif lokasi.

Yakni, BPSDM Bali, Kantor Regional X BKN Denpasar, dan Kantor BKN setempat sesuai daerah asal peserta. Tercatat ada 167 orang dari total peserta SKB CPNS Pemprov Bali yang akan mengikuti tes di luar Bali. “Misalnya ada dari Jawa, nanti dia melapor ke BKN setempat, nanti bisa tes-nya dari sana karena ini kan sistem online. Soal-nya tersentral, waktu tesnya bersamaan,” ujar Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana dikonfirmasi, Senin (31/8).

Menurut Lihadnyana, hal tersebut masih terkait situasi pandemi COVID-19. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diikuti dalam pelaksanaan SKB.

Baca juga:  Penumpang Bus Mudik ke Banyuwangi Meninggal

Pertama, panitia memastikan bahwa pelaksanaan SKB ini tidak sampai menimbulkan klaster baru untuk penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, protokol kesehatan disiapkan seketat mungkin dan harus dijalankan oleh seluruh peserta tes. Termasuk, menunjukkan surat bebas COVID-19. “Pertama, syarat bagi peserta SKB harus juga menyertakan surat bebas COVID-19 atau hasil rapid test,” jelasnya.

Bagi para pengantar, lanjut Lihadnyana, tidak diperkenankan masuk ke areal tempat SKB. Namun hanya cukup mengantar sampai di luar. Kemudian peserta juga diukur suhu tubuhnya memakai thermo gate.

Apabila suhunya di atas 37,3 maka diberikan istirahat 5 menit. Setelah itu dites lagi dan apabila tetap sama, maka panitia akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah yang bersangkutan berhak ikut tes atau tidak pada hari itu.

Baca juga:  Pascatragedi Buang Diri di Tukad Ngongkong, Warga Angantiga Haturkan ''Pakelem Alit''

Jika suhu tubuh normal, maka peserta selanjutnya harus mencuci tangan dan memakai masker. Pemprov Bali menyiapkan masker bagi peserta yang tidak memakai.

Saat berada di ruang tunggu maupun tempat tes, physical distancing harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, ujian hanya dibatasi dalam 3 sesi. Jumlah peserta dalam satu ruangan pun dibatasi dan dibuat berjarak 1,5 meter. Sebelum berlanjut ke sesi berikutnya, panitia terlebih dulu akan membersihkan ruangan dengan disinfektan.

“Karena peserta harus rapid test, maka panitia juga harus bebas dan di-rapid test. Itu sudah dilakukan. Maka antara panitia dan peserta tes sudah dijamin tidak terkonfirmasi COVID-19,” jelasnya.

Baca juga:  Sampai Besok, BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang di Bali

Lihadnyana menambahkan, bagi peserta SKB yang hasil rapid test-nya ternyata reaktif maka harus melapor kepada panitia. Terkait hal ini, panitia tidak berhak menggugurkan peserta yang sudah lulus TKD. Namun akan memberikan waktu dan ruang khusus bagi peserta tersebut untuk mengikuti SKB. Disisi lain, pihaknya mengingatkan agar peserta tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Sebab, hasil seleksi dapat dilihat secara live streaming di chanel BKN dan BKD.

Setelah SKB CPNS Pemprov Bali, dilanjutkan dengan SKB CPNS Pemkot Denpasar pada 5-7 September, SKB CPNS Pemkab Klungkung 7 September, SKB CPNS Pemkab Buleleng 8-10 September, dan SKB CPNS Pemkab Jembrana 12-13 September. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *