DENPASAR, BALIPOST.com – Wakajati Bali, Asep Maryono telah menyampaikan kronologis rencana penahanan Tri Nugraha hingga hingga dugaan bunuh diri dengan senjata api di toilet kamar mandi lantai II Kejati Bali, Senin (31/8) malam. Asep juga menyatakan nyawa Tri tidak dapat ditolong.
Kata Asep Maryono, saat Tri Nugraha izin ke kamar mandi, ada petugas jaga di luar toilet. Termasuk aparat kepolisian. “Hanya satu kali tembakan saja. Pas terdengar letusan baru pintu didobrak,” kata Wakajati Bali.
Lantas, bagaimana tindak lanjut kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang dihadapi? “Pascameninggal tersangka, tentu kasus kami hentikan. Kan tersangkanya meninggal,” ucap Asep Maryono. (Miasa/balipost)