Sejumlah TKI yang akan berangkat ke Negeri Sabah, Malaysia naik ke kapal di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – DPR mendesak pemerintah memfasilitasi kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural dengan melakukan pendataan secara benar. Desakan disampaikan terkait keprihatinan dewan atas kondisi TKI di luar negeri, khususnya di Malaysia.

“Razia dan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Diraja Malaysia sudah semestinya ditanggapi dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah,” pinta Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi (Dede Yusuf) di ruang Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Dede meminta pemerintah memastikan bahwa razia dan penangkapan TKI tidak dilakukan dengan kekerasan dan tetap mengendepankan aspek penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan dan HAM. “Untuk itu, Komisi IX DPR mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam melindungi TKI di luar negeri,” imbuhnya.

Baca juga:  Polres Gianyar Tangkap Empat Tersangka Narkotika

Langkah-langkah yang diminta DPR antara lain melakukan upaya bilateral kepada pemerintah Malaysia agar TKI di sana diperlakukan secara khusus. Termasuk mengupayakan pengurusan legalitas dokumen kerja dan izin tinggal TKI agar bisa dipermudah dengan biaya yang tidak memberatkan TKI.

Langkah yang juga penting dilakukan pemerintah adalah menyiapkan bantuan hukum yang diperlukan TKI sehingga TKI yang terjaring dapat menghadapi proses hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi kepulangan TKI non prosedural dengan melakukan pendataan yang benar, dan apabila diperlukan membantu biaya kepulangan dari dana APBN yang ada.

Baca juga:  Ancaman Disintegrasi Bisa Dihadapi dengan Berbahasa Indonesia yang Benar

Sebenarnya, menurut Dede sasaran Program EKAD merupakan program yang tiap tahun dilakukan pemerintah Malaysia untuk memastikan legalitas TKI yang bekerja di negaranya. Namun, program seperti ini kerap menyisakan persoalan sehingga tidak mengatasi akar masalah.

“Beberapa ketentuan seperti TKI harus memperoleh izin majikan, memperoleh exit permit dari kerajaan, namun ketentuan itu faktanya tidak memberi manfaat bagi TKI. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perundingan ulang terhadap penyelesaian dokumen TKI ilegal,” kata Dede.

Baca juga:  Menko PMK Dorong Upaya Pelacakan Hepatitis Akut di Setiap Daerah

Dewan juga mengimbau pemerintah untuk memberi ancaman kepada pemerintah Malaysia untuk menghentikan (motorium) penempatan TKI ke Malaysia sebelum perundingan penyelesaian masalah TKI diselesaikan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *