Bawaslu Jembrana melakukan klarifikasi kepada ASN terkait laporan dugaan politik praktis. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Jembrana bersama Gakkumdu Senin (31/8) meminta keterangan dua orang saksi berkaitan dengan laporan dua ASN terkait dugaan politik praktis. Dua saksi tersebut menjalani klarifikasi di ruang berbeda pada Senin (31/8).

Sementara dua ASN, yakni Kadis dan Camat dimintai klarifikasi. “Obyek laporannya sama untuk dua ASN ini. Kemarin dan hari ini kita mintai keterangan. Hari ini terlapor pertama, kemarin sore terlapor kedua. Sebenarnya untuk jadwal terlapor kedua hari ini. Tapi oleh yang bersangkutan minta dimajukan kemarin sore karena hari ini tidak bisa hadir,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa (1/9) pagi.

Baca juga:  Ini, Jumlah DPS untuk Pilbup Bangli 2020

Selain dua terlapor ASN, dua orang saksi yang diajukan pelapor juga telah dimintai keterangan. “Rata-rata 20 pertanyaan, semuanya koorperatif. Baik saksi maupun terlapor datang memenuhi panggilan,” tambahnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan terlapor serta hasil klarifikasi akan dijadikan dasar membuat kajian. Apakah ada unsur pelanggaran dengan UU Pilkada ataupun Undang-undang lainnya.

Karena terkait AS, berkaitan tentang UU nomor 5 tahun 2014 ataupun PP 53 tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil.

Baca juga:  Pelantikan ASN Eks Pegawai KPK Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia

Pemeriksaan sejumlah pihak di Bawaslu ini berkaitan dengan adanya laporan dari warga mengenai netralitas ASN. Salah satu obyek yang dipermasalahkan adalah adanya WA grup dari ASN yang diduga mengarah ke politik praktis. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *