Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian HP melibatkan residivis. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Ratu Cell, sebelah barat Polres Badung Banjar Dajan Peken, Mengwitani, Kec. Mengwi, Badung, Jumat (7/8). Pelaku seorang residivis kasus penganiayaan asal Buleleng, Nyoman Suryawan alias Kembung (39) dan ditangkap pada Senin (31/8).

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (1/9) mengatakan, dalam kasus ini sebagai korban, Muhammad Dany (23). Kronologisnya, pada waktu kejadian pukul 14.30 Wita korban dan Bachtiar Rahman (25) sedang melayani pelanggan di TKP. Sedangkan HP milik ko

Baca juga:  Di Persidangan Ismaya Dkk, Kesaksian Beda dengan BAP

rban ditaruh di atas rak kaca di sisi sebelah utara. Saat selesai melayani pelanggan, korban hendak memgambil HP tersebut dan ternyata hilang.

Atas kejadian tersebut korban menelepon Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. Mendapatkan laporan kasus ini, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yaitu Nyoman Suryawan alias Kembung asal Buleleng. Pada Senin (31/8) petugas menangkap pelaku di bedeng proyek Pasar Banyuasri, Jalan Ahmad Yani, Singaraja saat istirahat.

Baca juga:  Curi Perhiasan, Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Kepada petugas, pelaku mengaku saat kejadian datang dari Gianyar. Sesampainya di TKP, pelaku berhenti dan pura-pura beli pulsa.

Begitu melihat karyawan counter lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban. Setelah itu pelaku langsung memasukan HP korban ke dalam saku celananya dan kabur ke Buleleng. “HP hasil pencurian tersebut rencananya digunakan sendiri oleh pelaku,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *