Akta perceraian palsu ditunjukkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar dikejutkan dengan seorang warga yang datang mempertanyakan keabsahan akta perceraian. Setelah ditelusuri ternyata akta yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar itu palsu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menuturkan awalnya didatangi oleh warga, yang datang untuk menanyakan keabsahan sebuah akta perceraian. Ketika dilakukan kroscek pada no tertera pada akta tersebut yakni 223/PDT.G/2020/PN GIN. dengan nomor perkara sama yang tercatat di PN Gianyar, dipastikan bila akta tersebut palsu.

Baca juga:  Terdakwa Penyiraman Air Panas Divonis Enam Tahun Penjara

Diungkapkan salah satu kejanggalan pada akta palsu itu, ialah akta dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 atau saat tanggal merah. Sementara itu sesuai no perkara 223/Pdt.G/2020/PN Gin yang tercatat di PN Gianyar, perceraian tersebut baru didaftarkan 28 Agustus 2020 dan baru akan mulai disidangkan pada 10 September 2020 ini.

Hakim Ketua adalah Diah Astuti S.H.,M.H. dengan hakim anggota I.B. Ari Suamba S.H.,M.H. dan Wawan Edi Prastiyo S.H.,M.H. “Perceraian ini baru didaftarkan 28 Agustus, dan baru akan disidangkan 10 September 2020 ini, dan kebetulan saya salah satu hakim anggota yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga:  Biro Hukum KPK Dampingi Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Diungkapkan akta perceraian biasanya dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), setelah adanya putusan dari PN Gianyar. Meski demikian, pihaknya tidak menuding ini kesalahan Disdukcapil.

Wawan menceritakan dirinya pernah memiliki pengalaman yang sama sebelum bertugas di PN Gianyar. Saat itu, pelaku pemalsu akta justru merupakan orang pengadilan.

Namun untuk kasus di PN Gianyar, pihaknya masih melakukan penelusuran. “Kalau umpama ini oknum internal kami, ini akan kami telusuri, karena kami ingin PN Gianyar bersih dari praktek semacam ini. Jadi kami tidak menuduh siapa-siapa, apalagi ini bisa berdampak hukum pidana,” tegasnya.

Baca juga:  Tracing dan Testing di PN Gianyar, Ada Staf Positif COVID-19

Ia juga menegaskan bahwa PN Gianyar merasa dirugikan oleh keluarnya akta perceraian palsu tersebut. Selain itu, hal ini juga dapat merugikan pihak yang dibuatkan akta perceraian ini. “Bukan hanya kami yang rugi, tapi, jika orang tidak mau cerai tapi dibuatkan akta seperti ini, kan masalah jadinya,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *