BANGLI, BALIPOST.com – Retribusi di Kintamani ramai dikeluhkan dan menjadi sorotan anggota DPRD Bangli dan pelaku pariwisata. Pasalnya pungutan itu diambil di tengah situasi sulit yang diakibatkan pandemi COVID-19.
Bupati Bangli I Made Gianyar pun akhirnya mengambil sikap soal ini. Ia memutuskan untuk menggratiskan pungutan retribusi ke seluruh obyek wisata yang dikelola Pemkab Bangli, salah satunya KDTWK Kintamani.
Keputusan pemberian relaksasi itu diambil setelah Bupati menerima banyak aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha pariwisata di Kintamani, Selasa (1/9). Ditemui usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam PHRI, Asosiasi Pengusaha Kopi serta Asosiasi pengusaha kuliner Kintamani di rumah jabatannya, Gianyar mengakui bahwa pandemi COVID-19 telah membuat Pemkab Bangli pada posisi susah.
Pandemi COVID-19 membuat semua stuktur kehidupan berubah. Termasuk struktur APBD. Pendapatan asli daerah (PAD) Bangli, salah satunya dari pariwisata mengalami penurunan.
Meski ada dalam posisi susah, namun menindaklanjuti berbagai aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata, Gianyar memutuskan memberikan relaksasi retribusi pungutan ke KDTWK Kintamani, termasuk obyek wisata lainnya yang dikelola Pemkab Bangli. “Di posisi yang sedang sulit ini, kita berikan relaksasi dalam artian tidak dipungut retribusi ke obyek wisata,” ungkap Gianyar.
Kebijakan relaksasi itu kata Gianyar akan diberlakukan mulai Rabu (2/9) sampai 31 Desember. Terkait instrumen administrasi dan hukum, akan menyusul belakangan.
Lanjut dikatakan Gianyar bahwa setelah tanggal 31 Desember, pihaknya akan kembali melakukan pungutan retribusi di obyek wisata. Dijelaskan bahwa Pemkab tidak mungkin menggratiskan pungutan retribusi selamanya karena hal itu merupakan salah satu sumber PAD Bangli.
Namun, pungutan retribusi ke depan akan dibenahi. Baik dari tata cara pemungutannya maupun mengenai besaran pungutan akan didiskusikan kembali.
Sesuai usulan dari pelaku usaha pariwisata, Gianyar juga merancang pemungutan retribusi satu pintu. Sehingga tidak perlu ada pungutan di banyak tempat yang memberikan kesan biaya berwisata ke Kintamani mahal.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Bangli Ketut Mardjana mengapresiasi kebijakan Bupati yang telah responsif menindklanjuti keberatan pungutan retribusi yang dikeluhkan masyarakat, baik pengusaha maupun wisatawan di Kintamani. Dengan adanya pemberian relaksasi ini tentu sangat menggembirakan bagi semuanya.
Dalam pertemuan itu, Mardjana juga mengusulkan Pemkab Bangli mengeluarkan izin bersyarat bagi pelaku usaha kopi dan kuliner yang mendirikan usahanya di sepanjang Penelokan sebelah timur jalan. Sehingga dapat memberikan mereka kenyamanan dalam berusaha. (Dayu Swasrina/balipost)