Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020. Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru mulai berlaku Kamis (3/9).

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Rabu (2/9) mengatakan penertiban disiplin Prokes akan diawali di Kecamatan Kuta Utara serentak. Selanjutnya Jumat 4 September di Kecamatan Kuta dan Senin 7 September serentak seluruh Badung dan Bali.

Baca juga:  Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas Terukur

“Hal ini sesuai surat Sekda Bali untuk penertiban secara serentak di seluruh Bali penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

Setelah jadwal penertiban serentak usai, pejabat asal Denpasar ini akan melakukan sidak rutin di masing-masing kecamatan. Penertiban ini dilakukan bersama perangkat daerah terkait. Seperti TNI, Polri, Satgas Covid Desa Adat, relawan mengawasi penerapan disiplin prokes.(Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *