Kasipendum dan Humas Kejati Bali Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Denpasar Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Denpasar Wayan Eka Widanta, saat memberikan keterangan pers. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID lagi-lagi ditolak. Kalau sebelumnya penangguhan penahanan ditolak Polda Bali, kini giliran Kejati Bali yang mengambil langkah sama.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Wayan Eka Widanta, Kamis (3/9) memberikan keterangan pers terkait progress penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx itu.

Luga menyampaikan, pascadilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, sudah ada tujuh jaksa yang ditunjuk. Yakni, empat dari Kejati Bali dan tiga dari Kejari Denpasar.

Baca juga:  Sempat Muntah Darah, Pria Surabaya Ditemukan Meninggal

Setelah merampungkan berkas dakwaan, Kamis ini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk selanjutnya menjalani persidangan. “Kita saat ini sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” tandas Luga.

Lanjut dia, dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berarti kewenangan penanganan perkara, termasuk masalah penahanan sudah menjadi tanggung jawab pengadilan. “Soal permohonan penangguhan penahanan yang sebelumny diajukan ke pihak kejaksaan, tidak dapat kami terima,” tegas Luga.

Itu artinya bahwa jaksa menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Lebih lanjut dikatakan, untuk selanjutnya pihak tersangka melalui kuasa hukumnya punya hak yang sama untuk mengajukan penananggguhan penahanan ke hakim pengadilan.

Baca juga:  Ini, Spesifikasi Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak di Perairan Bali

Soal pasal yang dipakai menjerat drummer SID itu, jaksa menjerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Disinggung soal penolakan penangguhan penahanan, Luga mengatakan ada dua pertimbangan. Yakni, subyektif dan obyektif.

Dalam menilai permohonan tersangka dan kuasa hukumnya, jaksa juga mengacu pada syarat itu. Dari analisa dan kajian jaksa penuntut umum, bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat obyektif dan subyektif masih terpenuhi, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga:  Jumlah Harian Kasus COVID-19 Bali Turun di Bawah 100 Orang, Sayang Kabar Duka Masih Dilaporkan

Syarat dimaksud antara lain mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti. “Nah kekhawatiran inilah yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum,” tegas Luga.

Sementara Kasipidum Eka Widanta menambahkan, soal rencana sidang nanti diserahkan ke pihak pengadilan, apalah secara telekonference atau virtual, atau sidang biasa. “Tapi dalam kondisi seperti ini, sepertinya akan dilakukan sidang online,” kata Eka Widanta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *