SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan Penduduk Pendatang (Duktang) di Kecamatan Dawan terjaring Sidak Tim Yustisi Kabupaten Klungkung, Selasa (11/7) malam. Mereka sebagian besar tidak memperpanjang masa berlaku Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS).
Pada sidak itu, Tim Yustisi yang turun terbagi menjadi dua. Kelompok pertama dengan koordinator lapangan I Wayan Gede Sukana menyasar kos-kosan di daerah Sampalan Kelod, Uma Dalem, sekitar pertigaan Bukit Buluh dan daerah sepanjang By Pass Kusamba. Sementara kelompok dua dengan koordinator I Nyoman Yasa menyasar kos-kosan daerah Kusamba.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta yang langsung memimpin sidak mengatakan dalam kurun sekitar tiga jam, dari sejumlah lokasi itu berhasil terjaring 51 penduduk yang berasal berbagai daerah. “Dalam sidak itu, ada puluhan warga yang terjaring,” jelasnya.
Penduduk tersebut, sambung dia pelanggarannya sebagian besar terlambat memperpanjang masa berlaku kipem. Sebagai tindak lanjut, mereka diberikan pengarahan di Kantor Satpol PP Klungkung. “Sidak ini untuk mengajak perangkat desa supaya bisa mengetahui ada penduduk pendatang di wilayahnya. Sehingga jika terjadi hal yang tak diinginkan, dapat diantisipasi dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, seorang duktang asal asal Nusa Tenggara Barat, Ahyar (45) mengaku belum memperpanjang masa berlaku kipem karena baru tiba di Klungkung. “Belum memperpanjang karena saya masih di kampung. Saya baru tiba di Klungkung Senin kemarin,” terangnya kepada tim yustisi. (sosiawan/balipost)