Bupati Mahayastra. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pemalsuan akta perceraian yang dilakukan oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, sampai juga ke Bupati Gianyar, I Made Mahayastra. Bupati pun langsung mengambil tindakan tegas.

Ia memerintahkan agar oknum tersebut segera diberhentikan. Mahayastra mengaku belum menerima laporan resmi dari Kadisdukcapil Gianyar I Gede Bahayngkara hingga Kamis (3/9).

Meski demikian Bupati sudah mengetahui detail kejadian tersebut dan meminta diambil tindakan tegas terlebih sudah masuk katagori pidana. “Saya sudah tahu, walau belum dapat laporan resmi dari Kadis, nanti saya intruksikan dipecat saja. Meski lama sebagai pekerja di sana, itu kesalahan fatal dan masuk pidana. Kita harus tegas,” jelasnya.

Baca juga:  Sempat Mengungsi, Kapolda Minta Posisi Kantor Polsek Selat Kembali

Politisi asal Kecamatan Payangan ini menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran melalui BKD. Terutama jika ada pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke polisian. “Mudah-mudahan tidak terulang kembali, ini adalah akta negara yang dipalsukan. Jika ada pihak yang dirugikan bisa dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Mahayastra mengatakan tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik instantasi Disdukcapil selaku pelayan masyarakat. Ketua DPC PDIP Gianyar ini juga menegaskan permasalahan serupa agar tidak kembali terjadi di instansi yang ada di Kabupaten Gianyar, khususnya di Disdukcapil.

Baca juga:  Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban Minta Keadilan

“Kita harus maksimal memberikan terbaik, THL maupun PNS tidak boleh begitu. Ini sudah masuk pidana sehingga saya intruksikan diberhentikan saja (oknum-red),” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab merasa prihatin. Sebab intsansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru melakukan hal yang termasuk kejahatan administrasi.

Dengan demikian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyambangi kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. “Kami merasa prihatin dan berencana akan ke kantor Disdukcapil Gianyar dalam waktu dekat. Tentu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap karena ini merupakan kejahatan administratif yang merugikan publik,” katanya.

Baca juga:  Di Badung, Kriminalitas Meningkat saat COVID-19

Sebelumnya Kadisdukcapil Gianyar, Gede Bhayangkara mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, dalam aksinya I Gusti BD selaku petugas pencetakan KTP, menggunakan user pegawai lain berinisial IB OP yang bertugas sebagai upadate NIK. “Jadi yang menginput (akta perceraian-red) dia (I Gusti BD-red), dengan memakai user THL petugas update NIK,“ katanya.

Gede Bhayangkara sendiri mengaku tidak keberatan dengan aksi yang dilakukan oleh bawahannya itu. “Saya tidak keberatan. Hanya karena institusi saya dipakai, maka saya memberikan penjelasan terkait itu, yang keberatan kan di sana, tetapi yang jelas itu (akta perceraian—red) bodong,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *