DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC Polda Bali mengungkap sindikat narkoba internasional, Rabu (2/9). Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menangkap pengedar narkoba, Collum (32) asal Inggris dan kurirnya, Aaron Wayne Coyle (44) asal Australia.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (3/9) mengatakan, kasus tersebut diungkap tim dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama. “Tersangka C (Collum) asal Inggris di Bali sejak 2019 dan diduga sebagai bandar merangkap pengedar narkoba. Sedangkan pelaku AWC asal Australia tinggal di Bali sejak 2020, berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap di Kompleks PSK

Kombes Jansen menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung sering dijadikan transaksi narkotika. Selama beberapa hari Iptu Budi Artama bersama timnya melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Pada Selasa (1/9) pukul 22.45 Wita, petugas melihat tersangka Collum berada di depan kosnya Jalan Dewi Sri VIII No.17, Kuta, Badung. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku tidak menemukan barang bukti.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan disita 14 paket sabu-sabu seberat 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bekerjasama dengan seseorang tidak dikenal namanya.

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap, Curat Mendominasi

Ia bertugas mengambil tempelan di suatu tempat dan menunggu perintah menempel paket barang terlarang tersebut. Pelaku mengaku mendapat upah sekali antar Rp 500 ribu. “Hasil pengembangan kasus itu ditangkap tersangka AWC asal Australia ini,” ujar Jansen.

Tersangka Aaron dibekuk di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta. Dari pria besar tatoan ini diamankan satu paket SS berat bersih 1,23 gram.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka Collum, kemudian anggota melakukan penyelidikan di Jalan Nakula, Kuta. Pada Rabu (2/9) pukul 00.45 Wita, polisi melihat tersangka di depan kosnya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku tidak menemukan barang bukti.

Baca juga:  Jaksa Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kapal Ikan

Polisi lalu melakukan penggeledahan di kamar kosnya dan menemukan satu paket SS. Menurut Aaron, SS tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Collum dengan cara bertemu langsung. “Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali Rp 200 ribu. Motifnya karena ekonomi,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *