DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, Rabu (12/7) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh JPU I Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam kasus perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Denpasar itu, terdakwa dituntut hukuman setahun enam bulan (1,5) dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Di samping itu, dalam berkas tuntutan setebal 243 halaman tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa dari Kejari Denpasar juga tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 2,292 miliar. Alasannya sudah ada penitipan sejumlah uang tersebut yang dititipkan pada JPU dan telah disetorkan ke kas negara dalam perkara I Gusti Made Patra (penuntutan terpisah). “Terdakwa juga dibebankan membayar perkara Rp 5 ribu rupiah,” tuntut jaksa.
Sebelum pada proses kesimpulan, jaksa membeber sejumlah pertimbangan sebelum menuntut terdakwa 1,5 tahun. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa mengakui berterus terang perbuatannya, bahwa ada kesalahan administrasi dan terdakwa belum pernah dihukum. Dalam perkara itu, terdakwa dijerat pasal 3 UU Tipikor.
Dalam paparannya, jaksa juga menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dan atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan sebagai PA (Pengguna Anggaran).
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menjelaskan beberapa pertimbangan saksi dan fakta persidangan lainnya. Di antaranya bahwa apa yang dilakukan terdakwa Rai Suta tidak bisa dilakukan sendiri, tanpa adanya peranan pihak lain.
Jaksa menjelaskan, semenjak terbit Perwali No. 23 tahun 2010, pembayaran perdin dilakukan secara real cost. “Namun dalam kegiatan perdin ini, terdakwa selaku PA tidak pernah mempedomi aturan tersebut dengan baik. Namun menerima pertanggungjawaban begitu saja,” jelas jaksa.
Selain itu, terdakwa juga selalu menerima tagihan dari pihak travel, tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya kebenaran pembayaran biaya penginapan, hotel, transport pesawat yang dikeluarkan. Sehingga dianggap, PA dan PPTK memberikan andil cukup besar dalam kegiatan Perdin DPRD Kota Denpasar, serta adanya dukungan dari PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour & Travel sebagai pelaksana kegiatan yang memperoleh keuntungan dari Perdin DPRD Kota Denpasar.
Sedangkan, masih dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa Rai Suta tidak pernah ada mengetahui proses penunjukkan dua travel tersebut untuk melayani perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar. Namun demikian, selaku PA terdakwa mengaku sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang diberikan kesempatan melakukan pembelaan atau pledoi, cukup menyerahkan ke kuasa hukumnya Jero Ahmad Hadiana. Dari sinilah sidang terlihat cepat, karena tumben dalam perkara korupsi tidak dilakukan pembelaan secara tertulis. Namun Ahmad Hadiana, menyampaikan pledoi secara lisan.
“Kami lakukan pembelaan langsung saja yang mulia. Jika memang tidak bersalah, kami mohon bebaskan Pak Rai Suta. Namun jika majelis punya pendapat lain, kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Jero Ahmad Hadiana.
Atas pledoi secara lisan itu, JPU juga menjawab secara lisan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” jawab Dewa Lanang. Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila kemudian akan memutuskan perkara ini, dua minggu ke depan. (miasa/balipost)