Ilustrasi. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Program pengadaan buku perpustakaan di beberapa instansi permerintah desa, dan kelurahan mulai mengundang pertanyaan di kalangan DPRD Buleleng. Pasalnya, anggaran untuk membeli buku tersebut meningkat tajam sejak 2016 hingga dinilai tidak rasional.

Data dikumpulkan Rabu (12/7), tahun 2016 anggaran pembelian buku sebesar Rp 3,31 miliar. Dari dana tersebut, Rp 3,2 miliar untuk membeli buku naskah. Sedangkan, pengadaan buku perundang-undangan dialokasikan Rp 13,5 juta. Memasuki tahun ini pemerintah kembali mengalokasikan dengan jumlah total sebesar Rp 8,01 miliar. Anggaran itu mencakup seluruh instansi pemerintah, kecamatan dan kelurahan dengan jenis buku tercatat 21 jenis.

Baca juga:  Pilih Caleg, Ini Kriteria Utama yang Jadi Pertimbangan Parpol

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng mengatakan, anggaran pembelian buku itu baru ditemukan setelah ia membaca buku penjabaran APBD 2016 dan APBD 2017. Kenaikan anggaran yang paling fantastis untuk pembelian buku perundang-undangan mencapai Rp 1,47 miliar. Padahal pada tahun 2016 lalu hanya Rp 13,5 juta.

Di samping itu, anggaran pengadaan buku perpustakaan mencapai Rp 674 juta. “Saat penyusunan APBD, memang tidak ada anggaran itu (pengadaan buku). Mungkin waktu itu perda angkanya itu gelondongan, dan kemudian dijabarkan di perbup ternyata anggaran itu muncul,” katanya.

Baca juga:  Ini Tanggapan Kapolda Soal Janji Bupati Giri Prasta

Menurut Politisi Pasrtai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini, pembelian buku sangat realistis jika anggarannya rasional. Akan tetapi, dengan kenaikan anggaran pembelian buku itu mengundang tandatanya. Terutama dalam pengadaan buku perundang-undangan.

Kenaikannya fantastis, dari semula hanya puluhan juta rupiah menjadi miliaran rupiah. Selain itu pihaknya juga akan mempertanyakan kepada eksekutif, siapa rekanan dalam program tersebut. Dewan khawatir akan ada penunjukan pada satu atau dua rekanan saja. “Pengadaan buku itu wajar saja sepanjang anggarannya realistis. Tapi kalau kenaikannya sangat tinggi, seperti pengadaan buku perundang-undagan itu, jadi patut kita pertanyakan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Tambahan Warga di Bali Terjangkit COVID-19 Masih Tinggi, Prokes Harus Lebih Ketat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *