Zainal Arif saat diamankan di Mapolsek Sukawati. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang napi asimilasi Zainal Arif ditangkap oleh jajaran Polsek Sukawati pada Sabtu (5/9). Napi 32 tahun itu diketahui telah mencuri sepeda motor Vespa Nopol DK 3874 MX milik Kadek Putra Suarmahedi (21) saat diparkir di kosan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati pada Selasa (1/9). Kini pelaku asal Surabaya dengan barang bukti sepeda motor curian sudah diamankan di Mapolsek Sukawati.

Awalnya, polisi menerima pengaduan korban terkait pencurian sepeda motor vespa warna merah pada 5 September lalu. Motor itu awalnya diparkir pada kosan di Jalan Batu Intan II Banjar Tubuh Desa Batubulan. Pelaku diketahui mencuri dengan modus masuk kedalam kamar kos korban, lalu mengambil surat dalam dompet korban dan sepeda motor itu dalam keadaan kunci nyantol. Atas kejadian ini pelajar asa Klungkung ini mengalami kerugian sebesar Rp. 44,5 Juta.

Baca juga:  Disdukcapil Gianyar Dikeluhkan, Dari Antrian Berhari-hari hingga Berkas Hilang

Menerima pengaduan ini Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi lantas mengerahkan jajaranya melakukan penyelidikan. Polisi yang dikomando Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma dan Panit Opsnal, Iptu Komang Sudarsana akhirnya menemukan petunjuk, berupa informasi penjualan motor curian merek Vespa seharga Rp 10 Juta.

Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan ke wilayah Pemogan di Kecamatan Denpasar Selatan. Motor itu dijual hanya dilengkapi STNK saja. Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati pada Sabtu (5/9) malam. Pelaku mengaku mencuri bersama temannya, Ery. Tujuannya, untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Pencuri Baja Pembatas Jalan By-pass I.B. Mantra Dibekuk Polisi

Sementara itu dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan surat asimilasi dari Lapas Kelas II Kerobokan tertanggal 9 Juli 2020. Berdasarkan surat itu pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma dikonfirmasi Senin (7/9) membenarkan terkait penangkapan napi asimilasi itu. Kini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terkait dugaan pelaku beraksi di tempat lain. Mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara. “ Ya, telah ditangkap,” tegasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

Baca juga:  Rawan Penyelundupan, Polisi Perketat Pengawasan "Jalur Tikus"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *