AMLAPURA, BALIPOST.com – Majunya bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan wakil bupati I Wayan Artha Dipa dalam Pilkada Karangasem 9 Desember mendatang membuat roda pemerintahan akan dijabat penjabat sementara (Pjs). Bahkan, surat cuti keduanya telah diajukan ke gubernur.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Karangasem I Made Suartana, mengatakan, kalau berkas pengajuan izin cuti bupati IGA Mas Sumatri dan wakil I Wayan Artha Dipa sudah dikirim ke gubernur.

Baca juga:  Jika Presiden Cuti Kampanye, KPU Akan Umumkan ke Publik

“Cutinya dari 26 September sampai 5 Desember. Berkas izin cuti pun sudah dikirim ke Gubernur Bali, Senin (7/9). Kini tinggal menunggu proses, siapa pejabat Pemprov Bali yang dikirim untuk mengisi kekosongan pemerintahan tersebut sebagai Pjs,” ucapnya.

Suartana menambahkan, izin cuti diserahkan jauh hari karena membutuhkan proses yang cukup panjang. Karena sesuai mekanismenya, pejabat sementara yang ditugaskan adalah yang bertugas di Pemprov Bali. Nama-nama itu bakal diusulkan ke Mendagri. Kemudian Mendagri yang memutuskan nanti siapa Pjs-nya.

Baca juga:  PPKM di Sarbagitaku Diperpanjang, Ini Pesan Gubernur Koster

“Siapa nanti Pjs-nya semuanya ada di tangan Mendagri. Jadi, kita menunggu saja siapa nanti yang menjadi Pjs di Karangasem,” katanya.

Sekedar diketahui, penunjukan Pjs karena kedua pimpinan daerah di Karangasem karena bupati dan wakil bupati kembali maju di Pilkada. Sehingga keduanya wajib cuti. Karena kekosongan dua jabatan itu, perlu ditunjuk satu Pjs. Sementara, daerah lain yang bupatinya menjabat saat ini, tidak maju lagi di Pilkada tahun ini tetap menjabat sebagai bupati. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Duta Badung, Sanggar Titi Bah Tampilkan Arja Klasik di PKB ke-46
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *