MANGUPURA, BALIPOST.com -Penyidik Satreskrim Polres Badung mengamankan oknum pengacara, R (30), Senin (7/9). Tersangka ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap I Wayan Ariana (41) di Perum Kodam Udayana Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Selasa (8/9) mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Senin (25/5) pukul 18.00 WITA, korban yang sedang duduk-duduk besama teman-temannya di pinggir jalan Perumahan Kodam Udayana Blok G No. Tiba-tiba dari arah barat datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor mengklason keras dan lantang.
“Pelaku lalu mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Pelaku menabrak korban mengakibatkan luka memar dan berdarah di bagian punggungnya,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Badung. Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Selanjutnya polisi mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Badung. “Pelaku sudah ditahan di Polres Badung,” tegas Iptu Oka. (Kerta Negara/balipost)