Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Rabu (9/9). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – KPU Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tabanan. Jumlahnya sebanyak 363.330 pemilih, usai proses pemutakhiran data pemilih (coklit) sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Rabu (9/9). Dalam pleno tersebut terungkap dari jumlah pemilih sebelumnya dalam A – KWK sebanyak 381.296 (laki-laki 187.117 dan perempuan 194.179), berubah menjadi 363.330 (laki-laki 178.687 dan perempuan 184.643). Pengurangan tersebut akibat adanya pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 34.906 dan pemilih baru sebanyak 16.940.

Terkait pengurangan jumlah pemilih tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi I Ketut Sugina menjelaskan, dari A-KWK yang sebelumnya sebanyak 381.296 setelah proses coklit ditemukan ada pemilih tidak memenuhi syarat dengan 10 katagori yakni ada yang meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk, dan hasil akhirnya jumlah pemilih menjadi 363.330 pemilih. “Sudah kita tetapkan jumlah DPS di Tabanan sebanyak 363.330, tapi ini belum final karena setelah ditetapkan DPS, akan dilakukan uji publik dan meminta tanggapan masyarakat terkait pemilih tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Calon Wakil Rakyat Mesti Perjuangkan Penyelamatan Alam Bali

DPS ini nantinya akan diumumkan di kantor-kantor desa, bale Banjar dan tempat umum atau tempat strategis. Tujuannya memberikan ruang pada masyarakat mengecek dirinya apakah sudah masuk dalam DPS.

Jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS selama memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai undang-undang maka pihaknya akan melakukan perubahan. “Setelah DPS akan ada ruang perbaikan dan akan kami tetapkan kembali dalam DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat desa dan kecamatan setelah itu baru ditetapkan menjadi DPT sekitar Oktober,” katanya.

Baca juga:  Masih Ditemukan Konflik Kepala Daerah dengan Wakilnya, Ini Pesan Mendagri

Sesuai PKPU 5 tahun 2020 setelah DPS ditetapkan, akan dimutakhirkan kembali dan menjadi DPSHP, diplenokan secara berjejang dari desa, kecamatan dan barulah ditetapkan jadi DPT ditingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka antara tanggal 9 sampai 16 Oktober 2020.

Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE dalam kesempatan itu memberikan saran perbaikan terkait beberapa point penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Tabanan. Salah satunya, mengidentifikasi ada satu pemilih di Kecamatan Selemadeg, diduga sudah meninggal masih masuk daftar pemilih. “Dari pengawasan kami di Lapangan, ada satu pemilih di Desa Pupuan Sawah, Selemadeg kami duga sudah meninggal namun masih masuk, untuk itu saran kami KPU Tabanan dan jajaran melakukan faktual terhadap pemilih tersebut, dan jika benar sudah meninggal, kami minta dilakukan perbaikan pada DPSHP mendatang,” ucap Narta.

Baca juga:  Koster Jalani Coklit di Buleleng

Di samping itu Narta meminta KPU Tabanan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait 26 orang pemilih di Desa Kediri yang tidak dikenal. “Kami minta jajaran KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait 26 pemilih yang tidak dikenal di Desa Kediri untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *