Sejumlah pedagang kaki lima saat mengikuti sidang tipiring di desa Delod Peken, Tabanan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com- Meski kerap dilakukan pembinaan oleh petugas buru dan sapa dari Satpol PP Tabanan, rupanya belum membuat efek jera bagi oknum para pedagang kaki lima yang membandel. Terbukti, dalam penertiban Selasa (7/6) puluhan pedagang kaki lima terjaring oleh tim yustisi Pemkab Tabanan.

Mereka pun akhirnya di sidang tipiring di kantor desa Delod Peken, Tabanan. Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, pihaknya sudah kerap melakukan pembinaan dengan maksud para pedagang kaki lima ini bisa berjualan ditempat yang memang diperbolehkan.

Baca juga:  Diduga Pemicu Serbuan Lalat, Kandang Ayam Disidak Satpol PP

Sayangnya meski sudah puluhan kali dilakukan pembinaan, tetap ada saja sejumlah oknum pedagang kaki lima yang membandel. “Karena sudah sering melakukan pembinaan dan tidak ada efek jera, akhirnya kita lakukan tindakan tegas dengan tipiring,” ucapnya.

Dan selama hampir 1,5 jam penertiban dengan menyasar kawasan kota Tabanan dan jalan diponegoro, setidaknya ditemukan banyak pedagang kaki lima yang melanggar perda no 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Baca juga:  Satpol PP Geram, Pedagang Bermobil di Fasum Digeser ke Basement Pasar Rakyat Gianyar

Tidak hanya dalam upaya penegakan perda ketertiban umum, kegiatan penertiban kali ini juga untuk mendukung penilaian Adipura di kabupaten Tabanan. Yakni bagaimana menciptakan kondisi Tabanan yang bersih dan indah.

“Ini juga berkaitan dengan penilaian tim adipura, tentu didalamnya ada kebersihan dan keindahan kota, “ujarnya.

Lanjut disampaikannya ia tidak melarang masyarakat yang menggantungkan hidupnya berjualan kaki lima. Namun yang diminta bagaimana agar para pedagang juga mentaati rambu dan aturan larangan berjualan ditempat yang memang tidak diijinkan. “Mari sama sama ciptakan kondisi kota Tabanan yang bersih, nyaman dan tidak semrawut,” katanya.

Baca juga:  Tiga Hari, Kabupaten Ini Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Sementara itu dari data hasil sidang tipiring yang dilakukan di kantor desa Delod Peken, setidaknya ada 27 pedagang kaki lima yang akhirnya diberikan sanksi dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahan. “Tindakan tegas ini akan terus kita lakukan,” pungkasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *