Suasana sosialisasi terkait visa dan izin tinggal bagi WNA yang digelar Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (10/9). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 mengakibatkan akses keluar masuk ke sejumlah negara menjadi terbatas. Bahkan beberapa negara masih membatasi masuknya warga negara Asing (WNA).

Akibatnya, banyak WNA yang tidak bisa kembali ke negaranya dan harus tertahan di Bali dan Indonesia. Untuk memfasilitasi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait visa dan izin tinggal keimigrasian tahun anggaran 2020, Kamis (10/9) di Nusa Dua.

Baca juga:  Nelayan Ditemukan Pingsan di Atas Jukung di Perairan Jasri

Menurut Mohammad Ridwan, sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, seiring dengan tatanan kenormalan baru, layanan keimigrasian beberapa kali mengalami kebijakan akibat COVID-19. Akibat tidak adanya akses bagi WNA untuk pulang ke negaranya.

Dikatakannya, untuk WNA yang masih di Indonesia, khususnya di Bali yang belum bisa kembali ke negaranya, masih diberikan batas waktu. Mereka diberikan kesempatan sampai 20 September untuk pengurusan visa maupun izin tinggal.

Baca juga:  Ternyata, WNA Positif COVID-19 Terbaru di Bali Sudah Meninggal

“Sebelum tanggal 20 September mereka harus sudah mengurus perpanjangan izin tinggal, kalau tidak mereka akan dikenakan overstay,” katanya menyampaikan.

Kebijakan baru terkait pengurusan visa izin tinggal, kata dia, penting disampaikan untuk memberikan kejelasan informasi dan kejelasan visa bagi WNA untuk menghindari overstay bagi mereka. “Untuk itulah sosialisasi ini dilakukan agar para penjamin, sponsor perwakilan negara asing dan WNA mengetahui mengenai kebijakan terbaru terkait izin tinggal bagi WNA,” katanya.

Baca juga:  RS Unud Terapkan Terapi Plasma Konvalesen Untuk Penderita Covid-19

Ditambahkannya, untuk pengurusan perpanjangan izin tinggal ini, selama masa pandemi Covid-19 semua dilakukan secara online. Para pemohon bisa mengakses melalui sosial media kantor Imigrasi. Disana sudah disiapkan persyaratan, maupun hal yang terkait dengan pengajuan perpanjangan izin tinggal. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *