Tim kuasa hukum Jerinx memberikan keterangan pers di depan loby PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sehari pascapembacaan dakwaan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, tim kuasa hukum terdakwa Wayan Gendo Suardana, Sugeng Teguh Santoso, Agus Suparman, Gede Manik Yogiartha, dan beberapa pengacara lainnya, Jumat (11/9) menyambangi PN Denpasar. Mereka melayangkan surat keberatan.

Surat itu dilayangkan karena pembacaan dakwaan tanpa kehadiran terdakwa. “Kami mengajukan surat keberatan dan sekaligus menawarkan solusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar c.q majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx agar persidangan selanjutnya tetap menjunjung tinggi hukum acara pidana,” ucap Gendo.

Soal protes dibacakan dakwaan, saat itu karena tidak dihadiri oleh terdakwa beserta tim kuasa hukumnya memilih “walk out” setelah argument tim kuasa hukum diabaikan oleh hakim karena sidang tetap dilanjutkan secara online. Gendo menegaskan sikap “walk out” dilakukan sebagai dasar protes yang tidak ditanggapi.

Baca juga:  Cabai Rusak Dampak Hujan, Petani Rugi Jutaan Rupiah

Karena beberapa hal telah disampaikan baik dengan surat permohonan sebelum dimulainya sidang hingga penyampaian secara lisan saat awal sidang dengan berbagai alasan.

Namun hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi tetap meminta jaksa membacakan surat dakwaanya. Gendo dkk menilai majelis hakim tidak argumentatif. Tuding Gendo, hakim seolah menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya yang hanya berbicara pada pokoknya-pokoknya.

Ladahal secara hukum ini bertentangan dengan hukum acara yang salah satunya tertera ada kewajiban hakim menyuruh jaksa membaca dakwaan di depan terdakwa. Pun alasan lain, yakni gangguan jaringan, sehingga pembicaraan kadang masuk, terkadang juga tidak terdengar, dan bahkan suara putus-putus.

Baca juga:  Para Hakim Diminta Hati-Hati Bermedsos

Sehingga dibacakannya dakwaan, walau tidak dihadiri terdakwa dinilai bertentangan dengan beberapa kaedah hukum. Salah satunya bertentangan dengan Pasal 154 KUHAP khususnya pada ayat (1) ayat (3) dan ayat (6) dimana pada pokoknya terkait kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik dan tahapan pemanggilan terdakwa oleh majelis hakim.

“Kami selaku kuasa hukum Jerinx sangat keberatan, kenapa penuntut umum tetap diberikan ruang oleh ketua sidang untuk membacakan isi dakwaan tanpa kami ada dan mendengarkan saat sidang kemarin,” tandas Gendo.

Baca juga:  Kuningan di Pura Desa Panji, Warga Gelar "Naur Sesaon"

Soal jawaban hakim yang dinilai mengabaikan argumen hukum pihak terdakwa, adalah tanggapan yang tidak rasional dan terkesan memaksakan kehendak. Atas keberatan itu, KPN Denpasar, Sobandi menegaskan bahwa kehadiran terdakwa di persidangan itu memang wajib, sesuai KUHP.

Menurutnya majelis hakim telah bersikap bijaksana untuk menjaga tertibnya persidangan. Soal “walk out”, Sobandi mengatakan itu hak terdakwa. Majelis hakim akan menganalisa apakah persidangan melanggar hukum acara atau kode etik atau tidak. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *