Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru telah diberlakukan. Dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak masyarakat yang melanggar tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mereka pun harus membayar denda Rp 100.000. Bahkan, beberapa hari belakangan ini kasus pasien positif COVID-19 di Bali semakin masif. Begitu juga jumlah kematian pasien Covid-19 terus meningkat.

Lalu, efektifkah Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dalam upaya menekan jumlah kasus pasien positif COVID-19? Pengamat kebijakan publik Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., M.AP. menilai sanksi denda tanpa menggunakan masker yang dituangkan dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 belum efektif.

Baca juga:  FIlipina Perpanjang Larangan Bagi Pelancong, Termasuk dari Indonesia

Sebab, dalam pelaksanaannya yang disidak hanya orang yang berlalu lintas di jalan. Sedangkan klaster baru melalui upacara adat belum dilakukan. Padahal, saat ini klaster upacara terus meningkat.

Hal ini disebabkan karena di lokasi upacara banyak yang tidak menggunakan masker. Jikapun menggunakan masker, namun ditaruh di dagu. ‘’Jika di tempat orang upacara adat tersebut melanggar seperti itu (tidak menggunakan masker – red), lalu siapa yang melakukan sidak?’’ kata Sri Widnyani, Minggu (13/9).

Baca juga:  Denpasar Masuk 20 Besar Kota Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak

Belum efektifnya masyarakat mematuhi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu ada masyarakat belum terbiasa menggunakan masker dan belum memahami manfaat pentingnya penggunaan masker bagi dirinya dan orang lain untuk mencegah penularan COVID-19. Selain itu, pejabat publik dalam beberapa kesempatan terlihat juga tidak disiplin menggunakan masker.

Padahal, pejabat publik harus memberikan contoh kepada masyarakatnya. Menurut Dosen Universitas Ngurah Rai Denpasar ini, dalam penerapan disiplin menggunakan masker sebaiknya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum menindak dengan denda sejumlah uang.

Baca juga:  Selama Pandemi Covid-19 Aturan Ketat di Lapas Kelas II Kerobokan

Lebih baik memberikan literasi protokol kesehatan (prokes) dan manfaat bagi dirinya, keluarganya dan orang lain. ‘’Mari bersama-sama membuka pikiran, membuka pemahaman akan pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan mengikuti prokes. Penting menjadi teladan adalah pemimpin, baik itu pemerintah, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya sebagai agen of change disiplin dengan prokes. Mendisiplinkan masyarakat sepertinya perlu kerja sama pemerintah dengan desa adat,’’ tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *